Bawaslu Tanjabbar akan melakukan penertiban Alat Peraga Sosial (APS) memenuhi unsur Alat Peraga Kampanye (APK).
JAMBIUPDATE.CO, KUALA TUNGKAL- Ketua Bawaslu Tanjabbar, Amrina Rasyada, angkat bicara merespon soal adanya sindiran tebang pilih mengenai penertiban Alat Peraga Sosial (APS) memenuhi unsur Alat Peraga Kampanye (APK) yang dilakukan sejak Rabu malam (8/11) lalu.
Penertiban itu dilakukan oleh Bawaslu bersama dengan Pihak KPU,TNI, Polri dan Pihak dari Polisi Pamong Praja se Kabupaten Tanjabbar yang dilaksanakan serentak.
"Penertiban tersebut sesuai dengan Himbauan dari Bawaslu RI Nomor Surat 774/PM/K1/10/2023 dan ditujukan ke Parpol peserta pemilu 2024. Dalam surat itu, Bawaslu menegaskan jika masa kampanye baru akan dimulai pada 28 November 2023," ujarnya.
Amrina menambahkan kenapa masih ada beberapa bilboard yang belum dilepas. Dirinya mengatakan kekurangan personil untuk diterjunkan langsung, akan tetapi dirinya sudah meminta kepada seluruh Panwascam untuk menertibkan APS yang bernuansa kampanye agar segera ditertibkan.
"Sudah di instruksi kan ke panwascam untuk melanjutkan penertiban terkait APK yang masih terpasang di Tanjabbar," lanjutnya.
Terkait pemberitaan yang menyebutkan pihak Bawaslu tebang pilih dalam penertiban APS, dia menjelaskan bahwa Bawaslu hanya menertibkan APS yang terindikasi melanggar aturan yang sudah menyerupai APK.
"Untuk APS yang tidak melanggar itu tidak kita turunkan, jadi memang tidak semua baliho-baliho yang terpasang itu kita turunkan. Spanduk itu ada beberapa unsur yang memenuhi syarat yang baru bisa ditertibkan yang kita tertibkan APK. Kami sudah memberikan waktu dari tanggal 5 sampai dengan tanggal 7 untuk diperbaiki, ada sebagian yang diperbaiki mungkin ada beberapa Caleg yang tidak tahu dan tidak diperbaiki, contohnya ada spanduk yang ditutupnya sudah unsur APK-nya menggunakan lakban dan itu sudah menjadi APS tidak boleh kami turunkan," jelasnya.
Ketua Bawaslu juga berharap masyarakat bisa melaporkan terkait masalah APS yang masih terpasang dan terindikasi melanggar Aturan.
"Untuk itu kami pihak Bawaslu juga berharap apabila masyarakat menemukan masih adanya APS yang terpasang yang terindikasi melanggar aturan, harap agar melaporkan nya kepihak Bawaslu, Panwascam ataupun PKD agar nantinya bisa ditertibkan juga,’’ ujarnya.
Untuk penertiban sendiri, akunya, pihaknya akan terus melaksanakan penertiban APS sampai masa kampanye. ‘’Jadi bukan hanya semalam kita melaksanakan penertiban, tapi penertiban kita lakukan berkelanjutan, karna tidak bisa ditertibkan sekaligus dikarenakan keterbatasan SDM kami dan banyak nya APS yang terpasang di seluruh sudut-sudut kota kita,’’ pungkasnya. (sun)
Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129
Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896
E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com