JAMBIUPDATE.CO, JAMBI- Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jambi melaksanakan pemusnahan barang bukti sebanyak 11 kilogram narkotika jenis sabu pada Rabu (22/11).
Pemusnahan yang dilaksanakan di Lobby Gedung B tersebut, dipimpin oleh Kabagbin Opsnal Ditresnarkoba AKBP Nukmansyah, dan dihadiri juga dari pihak Kejaksaan Negeri Kota Jambi dan Muaro Jambi.
Kabag Binops Ditresnarkoba Polda Jambi, AKBP Nukmansyah menerangkan, barang bukti narkoba yang dimusnahkan dari 4 laporan polisi dan 4 tersangka ini berjumlah 11. 708. 816 gram sabu atau 11.70 kilogram.
"Kita telah mengamankan atau mengungkap kasus sebanyak 4 kasus dengan tersangka 4 orang tersangka, dengan jumlah 11.70 kilogram," kata Nukmansyah, Rabu (22/11).
Barang bukti sabu 11.70 kilogram ini dimusnahkan dengan cara dilarutkan didalam ember dan dicampur dengan deterjen cair dan deterjen bubuk dan dibuang ke selokan.
Sebelum dicampur di dalam larutan, dokter polisi melakukan tes terlebih dahulu dengan alat khusus untuk membuktikan narkoba tersebut positif sabu.
Nukmansyah mengatakan, pengungkapan kasus ini berdasarkan 4 laporan polisi pada bulan 13 dan 20 Agustus, 22 September dan 8 Oktober 2023.
"Dilakukan pemusnahan barang bukti karena perkaranya sudah hampir selesai, jadi untuk itu sebagai mana ketentuan kita musnahkan barang bukti dari 4 laporan polisi," katanya.
Untuk laporan polisi nomor A 67 dengan inisial HR diamankan di salah satu penginapan Kisaran km 124 kelurahan Pesian, kecamatan Merlung, Kabupaten Tanjung Jabung Timur.
"HR kenakan pasal 114 ayat 2 dan pasal 112 ayat 2 UU RI no 35 tahun 2009 tentang narkotika, barang bukti 963. 427 gram," ujarnya.
Untuk laporan polisi nomor A-68 tidak ada tersangka, hal tersebut dikarenakan barang bukti merupakan temuan oleh polisi. Dengan barang bukti sabu 722.167 gram.
Untuk laporan polisi A- 73 dengan 2 orang tersangka yakni RZ dan IS barang bukti sabu seberat 7.035.249 gram.
"Kedua tersangka diamankan di jalan lintas timur Desa Bukit Baling, kabupaten Muaro Jambi dan di cucian mobil Jambi Selatan, Kota Jambi pada September lalu," sebutnya.
Selain itu, laporan polisi A -74 dengan tersangka BB ditangkap di jalan lintas timur, kecamatan Sekernan, kabupaten Muaro Jambi.
"Dari tangan tersangka polisi mengamankan sabu 2.987.973 gram, pelaku dikenakan pasal 114 ayat 2 dan pasal 114 ayat 2," ungkapnya.
Nukmansyah menambahkan, dari 11.70 kilogram sabu yang dimusnahkan ini, bila 1 gram digunakan 5 orang maka jiwa yang terselamatkan berjumlah 58.544 jiwa manusia.
Apabila 1 gram sabu mendapatkan nilai ekonomis seharga Rp. 1.300.000 maka total nilai barang bukti sabu 11.70 kilogram secara ekomomis berjumlah Rp 15.221.460.800 atau 15 milyar lebih. (raf)
Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129
Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896
E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com