Aktifkan Pasal 99, Sekjen PBB Desak Dewan Keamanan Deklarasikan Gencatan Senjata di Gaza

Posted on 2023-12-07 13:32:26 dibaca 5841 kali

JAMBIUPDATE.CO,- Sekretaris Jenderal Perserikatan Bangsa-Bangsa (Sekjen PBB) António Guterres secara resmi menetapkan serangan Israel ke Gaza sebagai ancaman mendesak terhadap keamanan global. Ia mengaktifkan Pasal 99 PBB yang merupakan sinyal bahaya soal keamanan dunia.

Guterres menyerukan kepada Dewan Keamanan PBB untuk mendeklarasikan gencatan senjata guna mencegah bencana kemanusiaan di Gaza. Ia menyebut kejahatan perang di Gaza dapat memiliki “implikasi yang berpotensi tidak dapat diubah bagi rakyat Palestina secara keseluruhan dan bagi perdamaian dan keamanan di wilayah tersebut.”

Dalam suratnya kepada Dewan Keamanan yang dilihat oleh Arab News pada Kamis 7 Desember 2023, Guterres mengacu pada Pasal 99 Piagam PBB, yang mengatakan bahwa sekretaris jenderal “dapat menyampaikan kepada Dewan Keamanan setiap masalah yang menurut pendapatnya, dapat mengancam kelangsungan hubungan internasional. perdamaian dan keamanan.”

Pasal 99 dari Bab XV Piagam Pendirian PBB tersebut sangat jarang digunakan. Pasal ini hanya digunakan pimpinan PBB jika terjadi situasi yang benar-benar mengancam perdamaian dunia secara keseluruhan. Penggunaan pasal itu merupakan langkah diplomatik terakhir yang bisa dilakukan PBB untuk menghentikan perang.

Juru bicara PBB Stephane Dujarric mengatakan ini adalah pertama kalinya Guterres menggunakan pasal tersebut sejak menjabat pada 2017. Bahkan saat Rusia menyerang Ukraina pada 2021 lalu, pasal ini tak digunakan. Dengan pasal ini, Sekjen PBB akan memanggil Dewan Keamanan PBB untuk menyoroti berbahayanya serangan Israel ke Gaza.

"Ini penting. Penduduk sipil harus terhindar dari bahaya yang lebih besar. Dengan gencatan senjata kemanusiaan, sarana untuk bertahan hidup dapat dipulihkan, dan bantuan kemanusiaan dapat disalurkan dengan aman dan tepat waktu di seluruh Jalur Gaza,” tulis Guterres.

Guterres memaparkan kondisi di Gaza yang kian memprihatinkan. “Lebih dari 16.000 orang dilaporkan meninggal, lebih dari 40 persen di antaranya adalah anak-anak. Ribuan lainnya terluka. Lebih dari separuh rumah telah hancur. Sekitar 80 persen dari 2,2 juta penduduk telah terpaksa mengungsi ke wilayah yang semakin kecil.”

Menurutnya, lebih dari 1,1 juta orang mencari perlindungan di fasilitas UNRWA di seluruh Gaza, sehingga menciptakan kondisi yang penuh sesak, tidak bermartabat, dan tidak higienis.

“Yang lainnya tidak punya tempat untuk berlindung dan mendapati diri mereka berada di jalanan. Sisa-sisa perang yang bersifat eksplosif membuat wilayah tersebut tidak dapat dihuni. Tidak ada perlindungan efektif terhadap warga sipil.”

Guterres juga memperingatkan dalam suratnya bahwa sistem layanan kesehatan di Gaza sedang runtuh.

“Rumah sakit telah berubah menjadi medan pertempuran. Hanya 14 rumah sakit dari 36 fasilitas yang berfungsi sebagian. Dua rumah sakit besar di Gaza selatan beroperasi dengan kapasitas tiga kali lipat dari kapasitas tempat tidurnya dan kehabisan pasokan dasar dan bahan bakar. Mereka juga melindungi ribuan pengungsi. Dalam kondisi seperti ini, akan lebih banyak orang meninggal tanpa pengobatan dalam beberapa hari dan minggu mendatang.”

"Kita menghadapi bahaya besar berupa runtuhnya sistem kemanusiaan. Situasi ini dengan cepat memburuk menuju bencana yang mungkin mempunyai konsekuensi yang tidak dapat diubah bagi dunia."

Kepada Al Jazeera, Anthony Arend yang merupakan dosen pemerintahan dan luar negeri dari Universitas Georgetown AS mengatakan bahwa langkah Guterres tersebut sangat penting. Menurutnya, tindakan itu akan memaksa diskusi mengenai perang di Dewan Keamanan PBB.

Arend mengakui bahwa dengan keputusan tersebut, Guterres masih tidak bisa memaksa Dewan Keamanan untuk mengadopsi resolusi tertentu.

“Tapi Sekjen PBB bisa memaksakan sebuah diskusi, dia bisa menyatukan semua pihak dan mendorong mereka untuk mencapai semacam kompromi. Namun karena adanya veto di Dewan Keamanan, satu-satunya cara Dewan Keamanan dapat mengambil resolusi substantif mengenai masalah ini adalah dengan memilih untuk tidak memveto masing-masing dari lima anggota tetap.” (*)

Sumber: tempo.co
Copyright 2019 Jambiupdate.co

Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129

Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896

E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com