Ilustrasi.

2.881 Jamaah di Provinsi Jambi Berhak Lunasi Biaya Haji

Posted on 2024-01-25 09:07:41 dibaca 2639 kali

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI- Sebanyak 2.881 calon jamaah haji terdata sebagai pihak yang berhak melakukan pelunasan biaya haji di tahun 1445 H/ 2024 ini.

Kantor Wilayah Kemenag Provinsi Jambi, merincikan sebanyak 2.736 Jamaah haji reguler. Kemudian jamaah Lansia reguler sebanyak 145.

Kepala Bidang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umroh Kemenag Jambi, Wahyudi Abdul Wahab mengatakan, saat ini pihaknya tengah memaksimalkan pelunasan biaya bagi calon jamaah haji di tahap satu.

"Kita sudah menghimbau kepada kabupaten/kota untuk mempercepat jamaah dalam melunasi di tahap satu," sebutnya.

Adapun biaya penyelenggaraan ibadah haji tahun 1445 H/2024 M, sebesar Rp 93,41 Juta, yang terbagi dalam 2 komponen.

Biaya ibadah haji yang dibayar langsung oleh jamaah sebesar Rp 56,04 juta, serta nilai manfaat hasil pengelolaan keuangan haji, oleh Badan pengelolaan Keuangan Haji (BPKH) sebesar Rp 37.36 Juta.

Dari biaya rata-rata Rp 56,04 juta, akan dikurangi dengan biaya setoran awal sebesar Rp 25 juta, serta dikurangi lagi dari rekening virtual jamaah.

Adapun pelunasan di tahap satu ini, dimulai dari tanggal 10 Januari sampai tanggal 12 Perbruari 2024.

Lebih jauh Wahyudi menyampaikan, dalam pelaksanaan ibadah haji ini ada dua hal yang harus diperhatikan, yang pertama kemampuan dan yang ke dua panggilan.

"Jadi ikuti prosedur dengan baik, prosedur itu meliputi urutan-urutan yang sudah ditetapkan oleh Kementerian Agama," bebernya.

"Mulai dari penyiapan dokumen, penyiapan kesehatan, penyiapan kemampuan haji, kemudian menjaga fisik sebaik-baik mungkin karena haji itu ibadah fisik, maka seluruh rangkaian haji itu membutuhkan rangkaian prima," bebernya.

Dari data Kanwil Kemenag Jambi, Jamaah haji reguler rinciannya dari Kota Jambi 696 jamaah, kabupaten Batanghari 155 jamaah, Bungo 187 jamaah, Kerinci 190 jamaah, Merangin 332 jamaah, Muaro Jambi 170 jamaah.

Kemudian, Kabupaten Sarolangun 215 jamaah, Tanjung Jabung Barat 379 jamaah, Tanjung Jabung Timur 109 jamaah, Kabupaten Tebo 165 jamaah, Kota Sungai Penuh 138 jamaah.

Selanjutnya untuk sektor jamaah Lansia reguler diantaranya, Kota Jambi 27 jamaah, Batanghari 8 jamaah, Bungo 4 jamaah, Kerinci 14 jamaah, Merangin 11 jamaah, Muaro Jambi 8 jamaah, Sarolangun 3 jamaah, Tanjung Jabung Barat 37 jamaah, Kabupaten Tanjung Jabung Timur 23 jamaah, Tebo 6 jamaah, Kota Sungai Penuh 4 jamaah.

"Untuk lansia, mulai dari sekarang ya cek kesehatan kalau ada masalah dengan kesehatan, dicari jalan keluar apakah berobat dan sebagainya," sampainya.

Sementara di luar itu, nantinya ada sebanyak 873 jamaah Haji reguler cadangan tahun 1445 H /2024 M Provinsi Jambi. Yakni jumlahnya Kota Jambi 226 jamaah, Batanghari 28 jamaah, Bungo 79 jamaah, Kerinci 67 jamaah, Merangin 106 jamaah, Muaro Jambi 71 jamaah,  Sarolangun 76 jamaah, Tanjung Jabung Barat 91 jamaah, Kabupaten Tanjung Jabung Timur 14 jamaah, Tebo 84 jamaah, Kota Sungai Penuh 31 jamaah.

Adapun Kementerian Agama (Kemenag) Provinsi Jambi tengah mempercepat penyelesaikan pelunasan biaya haji untuk tahun 1445 H /2024 M di Provinsi Jambi.

Hal itu, berdasarkan surat keputusan Presiden Republik Indonesia, yang di keluarkan oleh kementerian agama Republik Indonesia, Nomor B- 09040/DJ/Dt.II.II/KS.02/1/2024. (aba)

Copyright 2019 Jambiupdate.co

Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129

Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896

E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com