Aksi unjuk rasa ratusan kepala desa di depan gedung MPR-DPR, Jalan Gatot Soebroto, Jakarta.

Jokowi Sebut Presiden Boleh Kampanye, Ini Daftar Pejabat Negara yang Dilarang Ikut Kampanye

Posted on 2024-01-28 21:59:14 dibaca 21491 kali

JAMBIUPDATE.CO, JAKARTA - Selembar kertas berukuran cukup besar ditunjukkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) melalui kanal YouTube Sekretariat Presiden. Jokowi kembali menegaskan Presiden dan Wakil Presiden mempunyai hak melaksanakan kampanye.

Jokowi menegaskan, hak melaksanakan kampanye telah diatur dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu).

Menurutnya, pernyataannya tentang presiden boleh kampanye, berawal dari pertanyaan para wartawan terkait boleh tidaknya menteri melakukan kampanye di Pilpres 2024.

"Saya sampaikan ketentuan dari peraturan perundang-undangan, ini saya tunjukin (menunjuk kertas print berisi pasal UU Pemilu). Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 jelas menyampaikan di Pasal 299 bahwa presiden dan wakil presiden mempunyai hak melaksanakan kampanye, jelas," ucap Jokowi.

Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 telah mengatur pihak yang memiliki hak untuk melaksanakan kampanye.

Namun, konstitusi juga mempunyai larangan kepada pejabat lembaga negara untuk tidak ikut kampanye pada Pemilu tahun 2024.

Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu juga sudah mengatur lembaga negara untuk tidak boleh terlibat pada kegiatan kampanye atau menguntungkan pihak calon.

Pejabat negara yang dilarang mengampanyekan para kontestan Pemilu 2024 antara lain, kepala dan Perangkat Desa. Secara tegas undang-undang tersebut melarang pejabat tersebut ikut serta sebagai pelaksana atau tim kampanye yang menguntungkan pihak calon.

Undang-undang No.7 Tahun 2017 pada pasal 280 ayat 2 sudah menjelaskan lembaga negara tidak terlibat pada kegiatan kampanye.

Selain Kepala Desa dan Perangkat Desa, larangan kampanye dan melakukan kegiatan yang menguntungan calon juga diberlakukan kepada para Aparatur Sipil Negara, Direksi Badan Usaha Milik Negara (BUMN), dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). Mereka tidak boleh ikut terlibat pada kegiatan kampanye.


Selengkapnya, pasal 280 ayat (2) Undang-undang No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu menegaskan bahwa pelaksana dan/atau tim kampanye dalam kegiatan Kampanye Pemilu dilarang mengikutsertakan:

Ketua, wakil ketua, ketua muda, hakim agung pada Mahkamah Agung, dan hakim pada semua badan peradilan di bawah Mahkamah Agung, dan hakim konstitusi pada Mahkamah Konstitusi;

Ketua, wakil ketua, dan anggota Badan pemeriksa Keuangan (BPK)

Gubernur, deputi gubernur senior, dan deputi gubernur Bank Indonesia (BI);

Direksi, komisaris, dewan pengawas dan karyawan badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah (BUMN/BUMD).

Pejabat negara bukan anggota partai politik yang menjabat sebagai pimpinan di lembaga nonstruktural meliputi: Aparatur Sipil Negara (ASN), anggota Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Kepala desa, perangkat desa, anggota badan permusyawaratan desa, dan Warga Negara Indonesia yang tidak memiliki hak memilih.

Selain larangan kepada pejabat negara dan lembaga negara yang tidak boleh melaksanakan kampanye, pada padal 282 undang-undang tersebut juga menegaskan aturan berupa larangan kebijakan yang menguntungkan paslon tertentu.

Pasal 282 yang menjelaskan untuk pejabat negara dilarang membuat keputusan yang akan menguntungkan atau merugikan salah satu Peserta Pemilu pada masa kampanye.

Pasal 282 tentang UU Pemilu berbunyi sebagai berikut:


Pejabat negara, pejabat struktural, dan pejabat fungsional dalam jabatan negeri, serta kepala desa dilarang membuat keputusan dan/atau melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu Peserta Pemilu selama masa Kampanye.

Kampanye yang digelar pada tahapan Pemilu 2024, yang dilaksanakan selama 75 hari sejak 28 November 2023 sampai dengan 10 Februari 2024.

Kegiatan masa kampanye tersebut untuk tidak melibatkan kepada lembaga negara yang dilarang dalam kegiatan kampanye sebagaimana keterangan pada pasal 280 ayat 2 dalam UU No. 7 Tahun 2017.

Selain itu sebagaimana keterangan pasal 282 mengenai UU Pemilu, pada kegiatan kampanye untuk tidak melibatkan atau dilarang bagi pejabat negara ikut terlibat pada kegiatan kampanye yang menguntungkan atau merugikan terhadap calon. (*)

Lihat Sumber Artikel

Sumber: www.fajar.co.id
Copyright 2019 Jambiupdate.co

Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129

Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896

E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com