H Kasiyadi

BPKAD Siap Terapkan KKPD

Posted on 2024-02-22 21:20:35 dibaca 1836 kali

JAMBIUPDATE.CO, SAROLANGUN– Badan Pengelolaan keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Sarolangun, menjadi salah satu instansi pemerintah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sarolangun sebagai percontohan atau pilot project dalam penerapan Kartu Kredit Pemerintah Daerah atau yang disingkat KKPD. KKPD adalah kartu kredit yang dapat digunakan oleh SKPD untuk melakukan pembayaran atas belanja yang dibebankan kepada APBD, setelah kewajiban pembayaran SKPD dipenuhi oleh Bank penerbit kartu kredit sesuai dengan kewajibannya pada waktu yang disepakati, dan SKPD berkewajiban melakukan pelunasan kewajiban pembayaran pada waktu yang disepakati dengan pelunasan pembayaran secara sekaligus. Tujuan diterbitkannya KKPD antara lain untuk mewujudkan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah dan mewujudkan pembayaran secara non tunai dalam pelaksanaan APBD. Kepala BPKAD Sarolangun, H Kasiyadi mengatakan, bahwa pihaknya sudah melakukan bimbingan teknis bersama dua OPD lainnya yakni Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (BAPPEDA) dan Sekretariat DPRD Sarolangun sebagai tiga OPD percontohan. ”Hasil Bintek kami OPD percontohan langsung mengajukan ke Bank Jambi untuk menerbitkan KKPD itu, jadi intinya KKPD kita bisa melakukan transaksi KKPD rekanan kita itu harus punya beberapa syarat,” katanya. Syarat yang harus dipenuhi rekanan, lanjut Kasiyadi, selain harus memiliki mesin gesek kartu juga harus punya Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS) yang didaftarkan ke Bank 9 Jambi. ”Kedepannya mau tidak mau kami yang sudah menjadi sample harus meminta rekanan kita supaya mengurus Qris ke BPD. Percontohan yang sudah 40-60 BPKAD, Bappeda dan sekretariat DPRD,” terangnya. Meski demikian, lanjut Kasiyadi, pada awal penerapan KKPD ini diperkirakan baru bisa dilaksanakan satu bulan kedepan karena masih adanya kendala dalam aplikasi Sistem Informasi Pemerintah Daerah (SIPD). Selain itu, kartu kredit tersebut baru bisa aktif bulan depan sebagaimana seperti kartu ATM. ”Tapi kami komitmen tiga OPD untuk melaksanakan itu, kalau sudah lancar, tahun depan mau tidak mau karena aturannya semuanya harus pakai KKPD, ya pakai KKPD,” ungkapnya. Untuk penggunaanya, lanjut Kasiyadi, pada awal ini baru bisa dilakukan untuk pembayaran tiket pesawat untuk perjalanan dinas, rekanan Poto cofy, pembayaran tagihan listrik PLN, pembayaran tagihan air PDAM, hingga pembayaran kepada langganan makan dan minum. ”Tapi rekanan harus daftar Qris ke Bank BPD Jambi, sekarang dilaksanakan bisa paling langganan foto copy dengan toko A, jadi toko A mengurus Qris itu begitu juga langganan makan dan minum, langganan PLN dan PDAM jadi empat itu yang bisa dilaksanakan dalam waktu dekat ini,”pungkasnya. (hnd)

Copyright 2019 Jambiupdate.co

Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129

Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896

E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com