4 Orang PPK Tersangka Penggelembungan Suara

Posted on 2024-05-02 13:06:53 dibaca 1262 kali

PIDANA PEMILU : Anggota Bawaslu Provinsi Jambi Ari Juniarman dan Direskrimmum Polda Jambi, Kombes Pol Andri Ananta Yudhistira menyampaikan hasil penyidikan sentra Gakkumdu Provinsi Jambi. 

 

 

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI- Sebanyak empat orang anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) di Kabupaten Sarolangun ditetapkan sebagai tersangka penggelembungan suara pada Pemilu Februari 2024 kemarin. 

Kepastian ini setelah sentra Gakkumdu Provinsi Jambi merilis hasil penyidikan kasus pidana Pemilu tersebut pada Selasa (30/4) kemarin. Kasus ini terkait pergeseran suara caleg DPRD Provinsi Jambi di Kabupaten Sarolangun. 

Anggota Bawaslu Provinsi Jambi, Ari Juniarman mengatakan bahwa kasus ini merupakan temuan saat pleno rekapitulasi tingkat Provinsi. "Terkait kasus ini sekarang sudah selesai penyidikan dan akan dilimpahkan kepada Kejaksaan. Setelahnya baru kemudian setelah lengkap berkasnya akan dilimpahkan ke pengadilan," sebutnya.

Sejauh ini, kata Ari, penyidik di Sentra Gakkumdu sudah menetapkan 4 orang tersangka. Masing-masing 2 orang Ketua dan anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Sarolangun serta dua orang lagi yakni Ketua dan anggota PPK Kecamatan Pauh.

"Hasil penyidikan memang ada pergeseran suara. Ini kita proses sesuai ketentuan pidana. Tersangkanya dua ketua dan anggota PPK Sarolangun yaitu AF dan AR dan Ketua dan anggota PPK Kecamatan Pauh, MM dan YM," sebutnya.

Namun untuk empat tersangka belum ditahan karena ancaman hukuman pidananya di bawah 3 tahun penjara. Para tersangka sebut Ari dijerat dengan pasal 551 dan 505 KUHPidana.

Soal apakah bakal ada tersangka baru dari pihak komisioner KPU Kabupaten Sarolangun, Ari mengatakan bisa saja jika ada fakta baru yang terungkap di persidangan nantinya. "Kalau ada fakta baru di persidangan dan keterangan baru bisa saja ada arah kesana (komisioner KPU jadi tersangka, red). Yang jelas sampai penyidikan sekarang belum ada mengarah diperintah oleh komisioner, belum ada keterangan mereka (para tersangka) soal perintah atau janji. Mereka semua sudah diperiksa sebagai tersangka," tambahnya.

Sementara Direktur Reserse Kriminal Umum (Direskrimmum) Polda Jambi, Kombes Pol Andri Ananta Yudhistira menambahkan, bahwa pihaknya Selasa kemarin sudah melimpahkan berkas perkara keempat tersangka kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi.

"Hari ini kita limpahkan berkasnya. Yang jelas mekanisme proses sudah. Kalau ada perkembangan akan ada kabar lebih lanjut," pungkasnya. (aiz)

 

Copyright 2019 Jambiupdate.co

Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129

Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896

E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com