Ilustrasi

Caleg Terpilih Wajib Mundur Jika Maju di Pilkada

Posted on 2024-05-15 16:16:12 dibaca 2995 kali

JAMBIUPDATE.CO, JAKARTA- Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menegaskan caleg terpilih harus mengajukan pengunduran diri jika maju di Pilkada 2024.

Ini ditegaskan oleh Ketua KPU RI Hasyim Asari dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi II DPR RI Rabu (15/5).

Padahal, sebelumnya Hasyim menyatakan bahwa Caleg terpilih tidak diwajibkan mundur apabila maju di Pilkada

"Begitu yang bersangkutan ditetapkan oleh KPU provinsi, kabupaten/kota sebagai calon kepala daerah, maka yang bersangkutan harus segera mengajukan surat pengunduran diri sebagai calon terpilih," tutur Hasyim. 

Hasyim menyebut surat pengunduran diri itu mesti disampaikan kepada KPU paling lambat 5 hari setelah ditetapkan sebagai pasangan calon. Kemudian, harus terdapat tanda terima dari pejabat yang berwenang atas penyerahan surat pengajuan pengunduran diri tersebut.

"Surat keterangan bahwa surat pengajuan pengunduran diri itu sebagaimana dimaksud sedang dalam proses dan diproses oleh pejabat yang berwenang," tandas Hasyim. (*)

Copyright 2019 Jambiupdate.co

Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129

Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896

E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com