Ketua Panitia PPDB Dinas Pendidikan Provinsi Jambi Zet Herman.

Dibuka Mulai 10 Juni 2024, Daya Tampung PPDB SMAN/SMKN Provinsi Jambi 50 Ribu Siswa

Posted on 2024-05-27 08:46:07 dibaca 6379 kali

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI - Dinas Pendidikan Provinsi Jambi tengah merampungkan kuota Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) SMAN/SMKN. Diperkirakan daya tampung tahun ini kisaran 50 ribuan.

Ketua Panitia PPDB Dinas Pendidikan Provinsi Jambi Zet Herman mengatakan perkembangan terakhir proses perampungan pengolahan data untuk daya tampung SMKN.

"Pekan lalu tengah pengolahan data untuk SMKN, saat ini sedang dirampungkan. Dan nantinya baru proses penetapan Keputusan Gubernur (Kepgub)," ucap Zet kepada Jambi Ekspres (26/5).

"Mungkin di Kabupaten ada, dalam hal ini secara zonasi ketika ini penuh dia harus masuk ke sekolah yang masih kekurangan siswa itu tadi," katanya.

Ia mengatakan hanya 60 sekolah menerapkan PPDB online baik jenjang SMA dan SMK di PPDB ajaran 2024/2025 ini yang akan dibuka pendaftaran mulai 10 Juni mendatang.

Dari data sementara yang dipegang pihaknya, Ia tak memungkiri kuota siswa yang bisa diterima mencapai 50 ribu.

"Angkanya berkisar 50 ribuan, ini lagi kami rampungkan agar ada angka final," jelas Zet yang juga menjabat Kepala Bidang Pembinaan SMK Disdik Provinsi Jambi ini. 

Ditemui terpisah, Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jambi Syamsurizal mengakui ada potensi kekurangan daya tampung siswa sekolah di daerah, kecuali Kota Jambi Jambi.

"Mungkin di Kabupaten ada, dalam hal ini secara zonasi ketika ini penuh dia harus masuk ke sekolah yang masih kekurangan siswa itu tadi," katanya.

Ia mengatakan hanya 60 sekolah menerapkan PPDB online baik jenjang SMA dan SMK di PPDB ajaran 2024/2025 ini yang akan dibuka pendaftaran mulai 10 Juni mendatang.

"Tidak seluruh sekolah menerapkan PPDB Online, hanya 37 SMA dan 23 SMK se Provinsi Jambi," ujarnya.

Pihaknya saat ini tengah mengupayakan sosialisai ke masyarakat agar tidak melulu menyekolahkan anaknya ke SMA favorit.

Sebetulnya, semua satuan pendidikan itu sama, tidak ada yang membedakan.

"Kita sudah melakukan pemerataan guru-guru dan peningkatan SDM di Jambi. SMA di mana saja itu sudah cukup baik untuk melakukan kegiatan belajar mengajar di sekolah tersebut," katanya.

Adapun perkiraan daya tampung terbesar yakni di Kota Jambi, berjumlah 7.483 siswa dengan rincian 4.732 siswa jenjang SMA yang tersebar di 14 sekolah dan 2.751 siswa untuk jenjang SMK yang tersebar di 6 sekolah. 

Saat ini Disdik mulai menyosialikasikan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) SMAN/SMKN untuk tahun ajaran 2024/2025. Nantinya akan mulai dibuka pada 10 hingga 14 Juni untuk pendaftaran PPDB Jalur Afirmasi dan Pindah Tugas Orangtua. Lalu dilanjutkan 17 hingga 22 Juni untuk Pendaftaran Jalur Zonasi dan Prestasi.

Adapun untuk jalur penerimaan siswa SMAN dibagi pada 4 jalur, terbesar terdapat pada jalur zonasi, yakni 55 persen dari daya tampung sekolah. Jalur zonasi mengutamakan siswa yang beralamat dekat sekolah untuk diterima lebih dulu. 

Lalu disusul daya tampung Jalur Prestasi paling 27 persen dari daya tampung sekolah. Dengan rincian jalur prestasi akademik sebesar 20 persen dan jalur prestasi non akademik sebesar 7 persen khusus jenjang SMA. "Untuk jalur prestasi akademik 20 persen, selain persyaratan umum, calon siswa harus melampirkan sertifikat tahfidz dan bukti prestasi akademik (sains, matematika, dll). 

Kemudian untuk prestasi non-akademik dengan kuota 7 persen selain persyaratan umum, calon siswa harus menyertakan berkas nilai, sertifikat tahfidz, dan bukti prestasi non-akademik (olahraga, seni, dll)," jelasnya.

Selanjutnya, Daya tampung jalur afirmasi 15 persen dari daya tamping sekolah diperuntukkan bagi calon peserta didik dari keluarga ekonomi tidak mampu dan penyandang Disabilitas. "Selain persyaratan umum, calon siswa harus melampirkan foto diri di depan rumah dan bukti afirmasi yang masih berlaku," akunya.

Serta jalur yang paling sedikit menerima siswa ada pada jalur perpindahan tugas Orang Tua/Wali paling banyak 3 persen dari daya tampung sekolah. Calon siswa harus memenuhi persyaratan umum dan menyertakan berkas nilai, surat atau SK pindah tugas orang tua (maksimal 1 tahun), serta SK gubernur untuk anak guru.

Sementara untuk SMKN tidak berlaku sistem zonasi, jalur penerimaan terdapat jalur reguler dengan kuota 55 persen. Calon siswa harus memenuhi persyaratan umum dan menyertakan berkas nilai.

Kemudian jalur Afirmasi sebanyak 15 persen. Jalur ini selain persyaratan umum, calon siswa harus melampirkan bukti afirmasi yang masih berlaku dan berkas nilai.

Selanjutnya jalur pindah tugas orang tua 3 persen. Calon siswa harus memenuhi persyaratan umum, serta menyertakan surat atau SK pindah (maksimal 1 tahun), berkas nilai, dan SK gubernur (anak guru).

Serta jalur prestasi terdapat kuota 27 persen. Calon siswa harus memenuhi persyaratan umum, serta menyertakan sertifikat prestasi, berkas nilai, dan sertifikat tahfidz (jika ada).

Dengan adanya aturan ini, diharapkan proses PPDB di Provinsi Jambi dapat berjalan dengan lebih terstruktur dan adil bagi semua calon siswa. Dari aturan itu, terlihat jika PPDB SMA masih memprioritaskan jalur zonasi, sementara untuk SMK, tidak ada jalur zonasi. (*)

Copyright 2019 Jambiupdate.co

Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129

Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896

E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com