JAMBIUPDATE.CO, MUARA BUNGO- Eko Sitanggang, Penasehat Hukum (PH) Husor Tamba, tersangka kasus mafia tanah di Badan Pertanahan Nasional (BPN) Bungo mempertanyakan keseriusan pihak Polda Jambi dalam penuntasan kasus tersebut.
Dia menyoal karena, tiga dari empat tersangka lainnya hingga kini masih bebas, tanpa ditahan sejak awal seperti kliennya Husor Tamba.
Kepada awak media Eko Sitanggang menyebutkan bahwa saat ini tiga orang lainnya yang sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus duplikat sertifikat tanah itu belum juga ditahan dan dilimpahkan oleh pihak Polda Jambi.
"Saya menilai pihak Polda Jambi tak adil. Klien saya yang didakwa hanya turut serta sudah lama ditahan dan dilimpahkan. Namun tiga tersangka lainnya saat ini masih belum ditahan dan dilimpahkan," sebut Eko Sitanggang.
Ia menjelaskan, dua dari tiga orang tersangka lainnya tersebut dari pihak BPN Bungo yang berperan dalam pembuatan sertifikat. Sementara satu tersangka lainnya berperan sebagai penjual tanah.
"Dua tersangka dari BPN ini adalah Rizki dan Irvan Daules. Mereka masih bebas. Bahkan beberapa kali dipanggil dan bersaksi di persidangan. Sementara si penjual tanah Zulkifli infonya sudah DPO," sebut Eko.
Bahkan kata Eko, jika dilihat dari fakta persidangan, mestinya sudah ada pihak lain yang kembali ditetapkan tersangka oleh Polda Jambi. Karena ada dua orang lagi yang berperan sebagai penghubung dalam pembuatan sertifikat.
"Jadi klien saya ini mempercayakan kepada penasehat hukum dia sebelumnya Imanuel Purba untuk membuat sertifikat ini. Kemudian, pengacara itu yang menghubungi pihak BPN yang bernama Meiranti," jelasnya.
Kemudian, lanjut Eko, Meiranti inilah yang mengatur dan mengkondisikan Rizki untuk membuat sertifikat dan Irvan Daules sebagai juru ukurnya hingga terbit sertifikat tersebut.
"Jadi lucu, yang diperintahkan sudah jadi tersangka, namun yang memerintahkan masih aman. Dan yang ingin membuat sertifikat malah yang ditangkap dan diproses lebih dulu," sebutnya.
Lanjut dia, agar profesionalitas Polda Jambi tidak diragukan, Polda Jambi harus secepatnya mengamankan dan melimpahkan tersangka lainnya. Jika tidak, maka akan ada rasa curiga dari masyarakat terkait penanganan kasus ini.
"Jika pihak Polda Jambi memang profesional, saya berharap tiga tersangka lainnya segera ditahan dan dilimpahkan. Kemudian juga tetapkan tersangka semua pihak yang terlibat dalam kasus ini," tutupnya.(aes)
Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129
Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896
E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com