Musyawarah Penegakan Hukum Adat Suku Anak Dalam Air Hitam Kab. Sarolangun

Penguatan Penegakan Hukum Adat Lamo Pusako Usang SAD Dalam Forum Suku Anak Dalam Kecamatan Air Hitam

Posted on 2024-09-27 13:51:20 dibaca 225 kali

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI - Sabtu 21 September 2024 telah dilaksanakan Musyawarah Penguatan Penegakan Hukum Adat Lamo Pusako Usang Suku Anak Dalam (SAD). Pertemuan ini dilaksanakan di kediaman Jenang Jalaludin, Desa Jernih Kecamatan Air Hitam Kabupaten Sarolangun Provinsi Jambi, kegiatan ini dihadiri penghulu SAD ketemenggungan Kecamatan Air Hitam, selain para temenggung dan jajarannya hadir pula jenang sebagai pemangku adat tertinggi suku anak dalam, Yayasan Prakarsa Madani Jambi (YPMJ) selaku Sekretariat Forum Kemitraan Pembangunan Sosial Suku Anak Dalam yang menjadi fasilitator musyawarah tersebut.

Pertemuan ini bertujuan untuk memperkuat penegakan hukum adat SAD, hal ini perlu dilaksanakan karena telah ada indikasi melemahnya penegakan hukum adat SAD, hal ini diindikasikan dengan fakta bahwa nasehat, arahan dan perintah yang di berikan oleh temenggung sudah banyak tidak di patuhi oleh anggota kelompoknya.

Hal ini dikemukan oleh Jenang Jalaludin “Saat ini warga masyarakat SAD banyak yang tidak memahami hukum adatnya sendiri, sehingga mudah dipengaruhi dan terprovokasi oleh pihak luar. Masalah adat harus dikembalikan ke adat” tutur Jenang. 

Pada pertemuan ini penguatan penegakan hukum adat yang dimusyawarahkan untuk menyepakati dan menuliskan hukum adat yang ada serta membuat mekanisme penegakan hukum yang jelas dan disepakati oleh seluruh temenggung di Kecamatan Air Hitam.

Selanjutnya proses dan mekanisme penegakan hukum adat akan diselaraskan dan diintegrasikan antara hukum adat SAD dengan hukum formal atau hukum positif. Hal ini diperlukan karena warga SAD juga merupakan masyarakat warga negara Indonesia ditandai dengan mereka telah memiliki NIK dan KK yang merupakan identitas resmi warga Negara Indonesia. 

Budi Setiawan (Ketua Badan Pengurus YPMJ) selaku fasilitator membuka Musyawarah, dengan mengulas kembali tutur tembo jenang dengan mengingat kembali tutur seloko “Rantau Bejenang Alam Barajo”, seloko adat ini mengungkapkan bahwa adanya peran jenang sebagai pengatur atau penguasa rantau. Budi Setiawan mengatakan “Penegakan hukum adat SAD memang diperlukan, hal ini untuk menghadapi perubahan sosial yang terjadi di masyarakat SAD.

Kami menyambut baik ide gagasan Jenang Air Hitam dan Para Temenggung untuk melakukan musyawarah adat ini dan kami siap menjadi fasilitator sebagaimana permintaan Pak Jenang”. Jika ada para pihak yang mengemukakan pendapat bahwa peran Jenang dan Temenggung sudah tidak ada lagi di masyarakat SAD, ini tidak sepenuhnya benar.

Hal ini dikuatkan dengan pernyataan Temenggung Aprisal “dari adat nenek moyang kami sudah ada struktur adat dan tidak bisa menghapuskan jenang, karena kepemimpinannya tidak ada habisnya sampai keturunan selanjutnya”, hal senada juga dikuatkan oleh Temanggung Nggrip “pemimpin adat harus lengkap karena kursi tidak bisa berdiri ketika kakinya tidak lengkap” katanya.

Menurut struktur adat SAD Kecamatan Air Hitam tingkat pimpinan adat yang paling tinggi adalah Jenang karena dipilih oleh para Temenggung berdasarkan garis keturunan.

Selanjutnya pimpinan ditingkat kelompok SAD terdiri dari Temenggung, Depati, Mangku, Menti, Anak Dalam, dan Debalang Batin serta Tengganai. Struktur kepemimpinan adat SAD sampai saat ini masih berlaku dan ditaati. Kepemimpinan adat ini disadari oleh para penghulu SAD perlu dilengkapi dan dikuatkan fungsi dan kewenangannya. 

Pada musyawarah adat ini selain penguatan fungsi dan kewenangan para penghulu SAD disepakati pula penguatan hukum adat terutama hukum adat yang terkait pengaturan kehidupan dan perilaku sosial, budaya dan pelanggaran hukum adat yang sering terjadi.

Beberapa aspek hukum adat yang dimusyawarahkan yaitu terkait masalah hukum adat 4 (empat) diatas yaitu Mencarak Telur, Melebung Dalam, Menikam Bumi, Mandi di Pancuran Gading. Hukum 4 (empat) yang di bawah yaitu Amogram (pengancaman), Tantang Pahamun, Tabung Racun dan Siur Bakar.  

Terkait penegakan hukum adat masyarakat SAD Air Hitam tergambar pada hukum adat yang kuat terkait tindakan pencurian, dimana secara hukum adat akan dihukum secara bertingkat sebanyak 3 kali tindakan pencurian. Tindakan pencurian pertama kali dihukum denda adat berupa 20 lembar kain 2 kupang serta mengembalikan barang curian, jika barang curian sudah dijual maka mengembalikan uang hasil penjualan.

Tindakan pencurian kedua kali dihukum denda adat sebanyak 120 lembar kain 20 kupang barang curian dikembalikan. Jika barang telah dijual maka mengembalikan uang hasil penjualan tersebut. Tindakan pencurian ketiga dikenakan denda 160 kain 60 kupang, dan jika barang sudah dijual mengembalikan uang hasil penjualan. Jika denda tidak dipatuhi keputusan penghulu dinaikkan kepada Jenang, dan akan diputuskan oleh Jenang berupa hukuman paling berat adalah diusir dari kelompok sebagaimana seloko adat “Dibuang Jauh Dibunuh Mati, Digantung Tinggi Ditanam Dalam”.

Inilah kesepakatan adat yang ditetapkan dalam musyawarah dimana tindakan pencurian tidak dibenarkan dan ada sanksi adat yang keras yang telah disepakati bersama. Jenang dapat memutuskan menyerahkan kepada pihak yang berwenang secara hukum formal atau positif jika keputusan hukum adat tidak dapat dipatuhi atau menyelesaikan permasalahan.

Ada juga hukum adat SAD yang depakati untuk ditegakkan sesuai adat yang berlaku yaitu tentang Hukum Ingkar yaitu berupa tindakan yang tidak mematuhi aturan adat berupa nasihat dan ajaran baik yang diputuskan oleh para penghulu, baik itu yang dilakukan oleh Temenggung dan warga masyarakat SAD.

Jika hal ini dilakukan maka dapat dihukum adat berupa pemecatan bagi penghulu yang melanggar, dan bagi warga akan dihukum adat yang ditetapkan oleh Jenang. Dimana keputusan hukum adat yang ditetapkan oleh Jenang tidak tidak disanggah oleh semua pihak dan bersifat final dan mengikat.

Musyawarah adat ini juga menetapkan mekanisme penjatuhan sanksi adat dan adanya kesepakatan forum ketemenggungan Kecamatan Air Hitam untuk membentuk Lemabaga Adat Khusus SAD Kecamatan Air Hitam yang diusulkan untuk dapat dikukuhkan oleh pihak pemerintah baik di tingkat Kabupaten maupun Provinsi. Kesepakatan penguatan hukum adat ini berlaku untuk warga SAD dan warga masyarakat luar yang melanggar adat di dalam wilayah adat SAD.(*)

Copyright 2019 Jambiupdate.co

Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129

Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896

E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com