Calon gubernur dan wakil gubernur Jambi pasangan Romi Hariyanto-Sudirman dan Al Haris-Abdullah Sani ketika mengikuti rapat pleno terbuka pengundian nomor urut bersama Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jambi. 

Sama-sama Pilih Bungo Dan Kota Jambi, Jadwal Kampanye Akbar Calon Gubernur Jambi

Posted on 2024-10-19 10:16:01 dibaca 550 kali

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI- Calon gubernur dan wakil gubernur Jambi pasangan Romi Hariyanto-Sudirman dan Al Haris-Abdullah Sani memastikan akan mengambil jadwal rapat umum atau kampanye akbar pada Pemilihan Gubernur (Pilgub) Jambi 2024.

 Menariknya, baik pasangan Romi-Sudirman dan Haris-Sani sama-sama memilih Kabupaten Bungo dan Kota Jambi sebagai lokasi kampanye akbar. Lokasi ini sudah ditetapkan setelah Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jamb dan liaison officer (LO) kedua pasangan calon menggelar rapat, Jumat (18/10) kemarin. 

 Komisioner KPU Provinsi Jambi Edison mengatakan bahwa untuk kampanye akbar pasangan Romi-Sudirman pertama digelar GOR Kabupaten Bungo pada 15 November 2024. Kampanye akbar kedua digelar eks Bandara Sultan Thaha di Kota Jambi pada 20 November 2024. 

 “Jadwal ini sudah disampaikan dan kita bahas bersama. Tadi hadir LO dari kedua pasangan calon baik Romi-Sudirman maupun Haris-Sani,” ujar Edison. 

 Sedangkan untuk pasangan Haris-Sani, kata Edison, akan digelar di Lapangan eks Arena MTQ Kabupaten Bungo pada 7 November 2024. Kemudian kampanye akbar kedua digelar di eks arena MTQ Kota Jambi pada 21 November 2024. 

“Selain perwakilan dari kedua pasangan calon, dalam rapat tadi juga hadir perwakilan pihak kepolisian dan Bawaslu Provinsi Jambi,” sebutnya. 

 Sebelumnya, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jambi telah menangani 12 dugaan pelanggaran pemilu selama 14 hari pelaksanaan kampanye. 

Anggota Bawaslu Provinsi Jambi yang juga Kordiv Penanganan Pelanggaran, Ari Juniarman mengatakan, 12 dugaan pelanggaran tersebut terdiri dari 3 temuan dan 9 laporan. "Dari sembilan laporan tersebut, delapan telah diregistrasi," kata Ari.

Ari menyebutkan, 8 laporan tersebut di antaranya, 1 dugaan pelanggaran administrasi, 1 dugaan pelanggaran etik, dan 4 pelanggaran hukum lainnya.

Bawaslu Provinsi Jambi sendiri, kata Ari, telah melakukan penelusuran terhadap 3 laporan dugaan tindak pidana pemilu. "Hasilnya tidak memenuhi unsur. Sehingga kita stop," kata Ari.

Lebih lanjut, Ari mengatakan selama 14 hari Bawaslu se-Provinsi Jambi telah mengawasi sebanyak 403 kegiatan kampanye pemilihan.

Rinciannya, 174 kegiatan pertemuan terbatas, 220 pertemuan tatap muka, dan 9 kegiatan kampanye lainnya. "Bawaslu se-Provinsi Jambi akan terus melakukan pengawasan," pungkasnya. (aiz)

Copyright 2019 Jambiupdate.co

Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129

Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896

E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com