Viral Oknum PNS di Jambi Lakukan Pencabulan Terhadap Pelajar Laki-laki
JAMBIUPDATE.CO, JAMBI - Oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Jambi diduga melakukan aksi pencabulan terhadap salah satu pelajar di Kota Jambi viral di media sosial.
Saat ini, korban telah melaporkan kejadian tersebut ke Polda Jambi mengenai tindak pidana Perlindungan Anak.
Ternyata, pihak kepolisian bergerak cepat dan telah menangkap pelaku pagi ini, Kamis 4 November 2024.
Paur Penum Subbid Penmas Bidhumas Polda Jambi, Ipda Maulana membenarkan mengenai penangkapan pelaku pencabulan terhadap seorang pelajar tersebut.
"Baru masuk (pelaku), ini udah kita amankan," ujarnya saat dikonfirmasi wartawan, Kamis (14/11/2024).
Diketahui sebelumnya, aksi pencabulan pelaku terhadap seorang pelajar laki-laki di Kota Jambi ini beredar luas dalam grup WhatsApp.
Wajah pelaku pun tersebar luas dalam grup WhatsApp dan diduga merupakan seorang PNS di Jambi.
Kejadian tersebut, diketahui sekitar pukul 15.00 WIB sore.
Awal mula kejadian, korban berjalan sendirian sepulang sekolah menuju rumahnya di Lorong Seroja Perumahan Citra Nusa, Kelurahan Simpang Tiga Sipin, Kota Jambi.
Pada saat bersamaan, datang pelaku dan menawarkan kepada korban agar naik ke mobil menuju tempat bilyard tersebut dan pelaku mengiming-iming akan memberi uang dan akan mengantar kembali ke rumahnya.
Tanpa curiga, korban langsung naik ke mobil pelaku. Mobil melaju pelan menelusuri jalan sempit di kawasan Mayang.
Tiba tiba mobil berhenti, mulai pelaku merayu dan mengimingi korban dengan sedikit ancaman kalau tidak mau mengikuti perintah pelaku.
Korban ketakutan, terjadilah pelecehan terhadap korban.
Setelah puas melakukannya, pelaku menurunkan korban di depan sebuah Pesantren di daerah tersebut.
Korban melaporkan ke Satpam komplek sambil berjalan terpinjang pinjang sambil berkata,"cabul orang itu Om, mobil merah itu," dikutip dari rekaman vidio CCTV.
Sesampainya di rumah, korban melapor ke orang tuanya terkait peristiwa yang dialaminya.
Kemudian, orang tua korban meminta rekaman di CCTV Komplek perumahan tersebut.
Setelah dapat rekaman, orang tua korban melapor ke Polda Jambi dengan Laporan Polisi nomor LP/B/339/XI/2024/SPKT dengan membawa bukti rekaman CCTV serta video anaknya berjalan terpincang-pincang melapor ke Satpam komplek.
Dalam laporan itu, dugaan Tindak Pidana Kejahatan Perlindungan Anak UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 82 Ayat (1) UU 35/2014, yang terjadi di Lorong Seroja Perumahan Citra Nusa, Kelurahan Simpang Tiga Sipin, Kota Jambi, tanggal 12 November 2024 pukul 14.30 WIB dengan Terlapor DALAM LIDIK.(*)
Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129
Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896
E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com