Tim Hukum JADI Terpaksa Tempuh Jalur Hukum Terkait Pengrusakan dan Kekerasan
JAMBIUPDATE.CO, MUARA BUNGO - Tim hukum dan advokasi Jumiwan Aguza, S.M., M.M - Maidani, S.E (JADI) akhirnya terpaksa juga membuat laporan ke Polres Bungo, Minggu (17/11/2024) malam.
Direktur bidang hukum dan advokasi, Zainal Arifin menyebutkan ada lima laporan yang disampaikan ke Polres Bungo, yakni tentang penghadangan dan pengerusakan serta penganiayaan.
Lima korban tersebut yakni Satria Efendi (47) warga Sungai Pinang, mengalami luka di kepala bagian belakang sehingga diopname di RSUD H Hanafie. Kemudian Miftahul Fikri (20) warga Dusun Datar, Rantau Pandan, mengalami luka pada mata.
Kemudian korban lainnya yakni Isnaini (42) warga Dusun Bedaro, mengalami luka di bagian kepala. Jumadi (43) warga Dusun Bedaro mengalami luka di kepala. Zuhdi, warga Trans Sungai Lipai, Dusun Datar, mengalami kerusakan mobil.
"Pada bentrok malam debat kandidat kedua tersebut pendukung kita juga turut menjadi korban. Kemudian juga pendukung kita ada yang menjadi korban saat pulang di wilayah Sungai Arang," ujar Zainal Arifin.
Zaini Arifin menyebutkan, sebenarnya calon Bupati Jumiwan Aguza bersama Calon Wakil Bupati Maidani meminta persoalan ini tidak perlu dibesarkan dan tak perlu membuat laporan ke Polisi.
"Awalnya sepakat tidak membuat laporan karen kedua belah pihak juga ada korban. Kemudian, untuk korban nantinya menjadi tanggujawab kandidat. Kandidat juga pada malam itu sudah langsung menjenguk korban dari kedua belah pihak," jelasnya.
Namun, lanjut Zainal Arifin, ternyata pihak Dedy - Dayat menempuh jalur hukum dan membuat laporan ke Polisi. Atas dasar itulah pihaknya juga terpaksa turut membuat laporan.
"Karena pihak nomor satu tidak berbesar hati, maka kita juga terpaksa membuat laporan, karena korban itu kedua belah pihak. Namun tidak menutup kemungkinan adanya restoratif justice," ujarnya lagi.
Dengan adanya laporan ini, Zainal Arifin menyerahkan sepenuhnya kasus ini kepada aparat kepolisian. Ia percaya pihak kepolisian akan profesional dalam menangani kasus ini.
"Kita serahkan saja kepada pihak kepolisan untuk menangani kasus ini. Kita juga sudah menyerahkan beberapa vidio, dan kwitansi visum rumah sakit sebagai barang bukti kepada kepolisian," tutupnya.(aes)
Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129
Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896
E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com