DPRD Jambi Akomodir Keluhan Asosiasi Honorer, Pekan Depan Dewan Akan Sambangi BKN

DPRD Jambi Akomodir Keluhan Asosiasi Honorer, Pekan Depan Dewan Akan Sambangi BKN

Posted on 2025-01-18 13:17:48 dibaca 162 kali

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI - DPRD Provinsi Jambi melakukan audensi bersama Asosiasi Honorer se-Provinsi Jambi dalam rangka penyelesaian persoalan tenaga honorer yang belum bisa masuk database untuk menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Pertemuan tersebut dipimpin langsung Ketua DPRD Provinsi Jambi, M. Hafiz Fattah didampingi Wakil Ketua DPRD Ivan Wirata dan dihadiri Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Jambi Samsul Ridwan dan Wakil Ketua Komisi IV Rusli Kamal Siregar serta Anggota Komisi IV Juwanda dan Anggota Komisi I, M. Nasir.

Pertemuan tersebut digelar di ruang Banggar DPRD Provinsi Jambi, Jumat (17/1). Audensi berlangsung mulai Pukul 08.00 WIB hingga pukul 17.00 WIB. Tidak ada satupun isu yang luput dari kacamata DPRD sebagai bentuk keseriusan DPRD dalam menyelesaikan persoalan tenaga honorer. Dari data yang dipaparkan oleh Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Jambi dalam pertemuan tersebut, ditemukan lebih kurang 8.500 orang honorer, baik yang sudah masuk dalam database maupun yang belum masuk database.

Adapun tuntutan Asosiasi Honorer se-Provinsi Jambi ini, mulai dari gaji standar UMR, pengangkatan status honorer menjadi PPPK, lalu PPPK Paruh Waktu menjadi PPPK Penuh waktu, sampai pada kesetaraan dan keadilan bagi yang sudah memenuhi syarat agar di perhatikan menjadi prioritas saat pembukaan PPPK.

Ketua DPRD Provinsi Jambi, M. Hafiz secara tegas mengatakan akan segera menindaklanjuti secara kongkret hasil rapat dan kesepakatan bersama ini. "Dalam waktu dekat kita akan segera melakukan konsultasi dan koordinasi ke seluruh stakeholder. Kita mulai dari perwakilan kita di Senayan (DPR RI), kemudian Kementerian terkait untuk memastikan perjuangan ini sampai selesai," tegas Hafiz.

Ditambahkan Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Jambi Samsul Riduan, pihaknya mendengarkan aspirasi honorer guru, tenaga kesehatan dan teknis yang menginginkan statusnya bukan hanya sebagai PPPK paruh waktu namun menjadi penuh waktu.

"Kami akan mendorong perjuangan ini menjadi perjuangan kolektif DPRD, Pemda dan media massa agar menjadi katalis di pusat agar aturan pusat bisa ada diskresi (kebijakan tersendiri)," ucapnya.

Ia juga mengatakan, Pemda kesulitan ketikan kebijakan PPPK diterbitkan tetapi pembiayaan dibebankan kepada APBD. "Ini kendalanya karena tak semua PPPK bisa terakomodir," katanya.

Tindak lanjutnya, pada Senin depan Komisi IV dan unsur pimpinan dewan akan menyambangi BKN dan DPR RI.

"Ini agar regulasi ini ada tarik umurnya, jangan seperti saat ini ketika regulasi diterbitkan tapi APBD tidak mampu untuk akomodir yang diterbitkan pusat," katanya.

Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Jambi Henrizal menjelaskan bahwa, berdasarkan Permenpan nomor 16 tahun 2025 dibunyikan Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dapat mengangkat PPPK paruh waktu menjadi PPPK (Penuh) berdasarkan pertimbangan ketersediaan anggaran dan evaluasi kinerja.

"Artinya kedepan PPK (Gubernur) berdasarkan kemampuan dan lainnya. Oleh karena itu kami memakai dengan adanya tahap kedua penerimaan PPPK melengkapi dokumen pegawai paruh waktu sangat penting," jelasnya.

Ia menyebut terkait dengan honorer ini tak boleh diberhentikan dengan gajinya tetap sebanyak tahun lalu.

"Bedanya hanya dulu namanya Pegawai Tidak Tetap (PTT) atau honorer sekarang menjadi PPPK paruh waktu," ucapnya.(aba)

Copyright 2019 Jambiupdate.co

Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129

Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896

E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com