Eks Wako Sungai Penuh Ahmadi Jadi Saksi Pengerusakan TPS

Eks Wako Sungai Penuh Ahmadi Jadi Saksi Pengerusakan TPS

Posted on 2025-04-24 11:49:43 dibaca 1656 kali

JAMBIUPDATE.CO, SUNGAIPENUH - Sempat tiga kali mangkir dipersidangan dalam kasus pengrusakan dan pembakaran kotak suara serta surat suara di beberapa Tempat Pemungutan Suara (TPS) dalam Pilkada Serentak Kota Sungai Penuh pada 27 November 2024. Akhirnya hari ini Kamis (24/4/2025) eks Wako Sungai Penuh hadir di Pengadilan Negeri Sungai Penuh.

Ahmadi bersama istri menjalani persidangan bersama tersangka lainnya. Pantauan di Pengadilan Negeri Sungai Penuh, Ahmadi mengenakan pakaian kemeja kotak-kotak memasuki ruangan persidangan. Pengawalan ketat dari aparat kepolisian di pengadilan.

Sidang dimulai sekitar pukul 10.00 WIB. Dipimpin hakim ketua Hanafie yang juga ketua Pengadilan Negeri Sungai Penuh. Dalam keterangannya Ahmadi menyampaikan terkait Pengerusakan TPS Pada Pilwako 2024 dirinya sama sekali tidak terlibat dalam bentuk apapun. Ahmadi mengatakan kejadian itu merupakan spontanitas dari relawan.

"Tidak ada sama sekali perintah saya. Terlalu bodoh saya memerintahkan hal demikian, apalagi saat itu saya menjabat walikota, tentu saya ingin Pilwako aman," jelasnya


Sebelumnya juru Bicara Pengadilan Negeri Sungai Penuh, Pandji Patriosa, membenarkan bahwa ketua majelis hakim telah mengeluarkan penetapan penjemputan paksa terhadap Ahmadi Zubir dan Herlina. Ia menegaskan bahwa kehadiran keduanya dinilai penting demi kelanjutan proses persidangan.

“Pada sidang sebelumnya, keduanya beralasan sedang berada di luar daerah. Namun, karena telah beberapa kali tidak hadir, maka majelis hakim memutuskan dilakukan upaya penjemputan,” ujar Pandji.

Terkait keamanan jalannya persidangan, Pandji menambahkan bahwa pihak pengadilan telah berkoordinasi dengan aparat kepolisian dan unsur keamanan lainnya untuk memperketat pengamanan dan mengantisipasi potensi gangguan selama proses hukum berlangsung.

Ahmadi Zubir dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp belum membalasnya meskipun pesan tersebut masuk dinomor yang biasa dipakai mantan Wako Sungai Penuh ini.

Diketahui, terdapat 12 terdakwa dalam kasus pengrusakan kotak suara dan surat suara di lima TPS. Mereka dijerat dengan Pasal 160, 170, dan 406 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun 8 bulan penjara. Sementara satu terdakwa lainnya yang diduga melakukan pembakaran di TPS Renah Kayu Embun dijerat Pasal 187 KUHP dengan ancaman hukuman hingga 12 tahun penjara.(Hdp)

Copyright 2019 Jambiupdate.co