Gubernur Jambi Al Haris Salurkan Hak Pilih di RT 21, Bentuk Menyukseskan Pilkate Kota Jambi
JAMBIUPDATE.CO, JAMBI -Gubernur Jambi Al Haris, turut ambil bagian dalam pelaksanaan pemilihan Ketua Rukun Tetangga (RT/Pilkate) yang digelar serentak di seluruh wilayah Kota Jambi pada Sabtu (26/4/2025).
Kehadirannya menjadi bentuk dukungan terhadap penguatan demokrasi di tingkat akar rumput.
Al Haris menggunakan hak pilihnya di halaman rumah pribadinya yang dijadikan Tempat Pemungutan Suara (TPS) 21 yang berlokasi di Kelurahan Rawasari, Kecamatan Alam Barajo. Tampak juga ada Plt Kepala Dinas Tenaga Kerja Provinsi Jambi Dodi Harianto menyalurkan hak pilih disana. Serta salah satu calon Ketua RT merupakan petahana yang tak lain merupakan Sekretaris Dinas Koperasi Jambi, Ilyas.
BACA JUGA: Sempat 10 Tahun Vakum Dari Dunia Politik, Dedy Putra Kemudian Muncul Lagi dan Menangi Pilkada Bungo
TPS tersebut tercatat memiliki 227 kepala keluarga (KK) dalam daftar pemilih tetap.
Gubernur Jambi dua periode itu datang disambut oleh panitia pemilihan, serta warga setempat yang tampak antusias mengikuti proses demokrasi lokal tersebut.
Dalam keterangannya, Al Haris menyatakan bahwa partisipasi aktif masyarakat dalam memilih Ketua RT sangat penting untuk menjaga keharmonisan lingkungan serta kelancaran roda pemerintahan di tingkat paling dasar.
"Saya kira politik sudah sampai ke RT-RT. Kita berharap ada partisipasi positif dari warga kita untuk memilih RT sehingga tidak pemilihan RT ini tidak dianggap sebelah mata," ujar Al Haris.
Al Haris menekankan, Ketua RT yang dipilih nantinya memiliki tugas dan tanggungjawab yang berat. Mengingat, mereka harus bersainh dengan RT lainnya untuk membangun sebuah lingkungan yang maju baik dalam segi pembangunan ataupun kerukunan.
"Ada beban moral bagi Ketua RT pemilih untuk bekerja dengan penuh tanggung jawab karena pak Walikota Jambi Maulana mempunyai program Rp 100 juta per RT. Ini penting saya kira, agar nanti RT mempunyai daya saing dalam membangun lingkungannya," tuturnya.
Saat dikonfirmasi terkait dengan Peraturan Walikota Jambi nomor 6 tahun 2025 yang didalamnya menyatakan bahwa pemilihan dilakukan oleh KK atau salah seorang anggota keluarga yang mewakili dan memiliki KTP wilayah RT setempat. Al Haris menambahkan bahwa itu tidak ada permasalahan dikarenakan satu anggota keluarga dapat mewakili yang lainnya.
"Karena waktu terbatas, kemudian dianggap satu KK itu mewakili anggota keluarga di rumahnya. Saya kira ini tidak masalah," tutup Al Haris. (aan)
Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129
Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896
E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com