Subdit Tipidter Polda Jambi Gagalkan Pengiriman 1,2 Kg Emas Ilegal Senilai Rp 2 Miliar

Subdit Tipidter Polda Jambi Gagalkan Pengiriman 1,2 Kg Emas Ilegal Senilai Rp 2 Miliar

Posted on 2025-05-27 15:51:23 dibaca 2887 kali

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI - Subdit IV Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Ditreskrimsus Polda Jambi berhasil menggagalkan upaya pengiriman emas hasil tambang ilegal seberat 1,2 kilogram senilai Rp 2 miliar. Emas tersebut disita dari dua pria asal Kabupaten Merangin, Jambi, yang hendak membawa barang haram itu kepada pembeli di Sumatera Barat.

Penangkapan dilakukan pada Sabtu malam (24/5/2025) sekitar pukul 19.40 WIB, tepat di depan Pengadilan Negeri Merangin, Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Pematang Kandis, Kecamatan Bangko.

BACA JUGA: RS Erni Medika Dilaporkan, Kapolda Jambi: Silakan Lapor, Nanti Diselidiki

Hal ini disampaikan langsung oleh Wakil Direktur Reskrimsus Polda Jambi, AKBP Taufik Nurmandiya dalam konferensi pers di Mapolda Jambi, Selasa (27/5/2025), didampingi Kasubdit IV Tipidter AKBP Wendi Okrariansyah.

Taufik mengatakan bahwa keberhasilan ini berawal dari informasi masyarakat mengenai adanya pengiriman emas ilegal yang akan melintasi wilayah tersebut.

"Saat dilakukan pemeriksaan, kami menemukan dua bungkus plastik berisi butiran emas murni seberat sekitar 1,2 kg di dalam jok sepeda motor yang dikendarai tersangka ANR. Setelah diinterogasi, yang bersangkutan mengakui bahwa emas itu berasal dari tambang ilegal dan akan dikirim ke calon pembeli di Sumatera Barat," katanya.

BACA JUGA: Kasus Dugaan Chat Mesum, Ratusan Warga Geruduk Rumah Kades Kota Karang

Dari hasil pengembangan, tim Tipidter turut mengamankan tersangka lainnya, SMR, yang diketahui sebagai pemilik emas dan pihak yang menyuruh ANR untuk mengantarkannya.

"Emas ini dikumpulkan SMR dari aktivitas penambangan tanpa izin di wilayah Kabupaten Merangin. Mereka mengaku sudah melakukan kegiatan ini sebanyak 10 kali sejak awal 2025," tambahnya.

Dalam penindakan ini, polisi juga menyita sejumlah barang bukti, antara lain satu unit sepeda motor Honda Supra X, uang tunai Rp2,5 juta sebagai ongkos perjalanan, serta empat unit ponsel yang digunakan sebagai sarana komunikasi.

Kedua pelaku kini dijerat Pasal 161 UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 2 Tahun 2025, junto Pasal 55 ayat (1) KUHP, dengan ancaman pidana hingga lima tahun penjara dan denda maksimal Rp100 miliar.

"Kami tegaskan, Polda Jambi berkomitmen menindak tegas segala bentuk aktivitas tambang ilegal yang merugikan negara dan merusak lingkungan," pungkas AKBP Taufik.(*)

Copyright 2019 Jambiupdate.co

Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129

Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896

E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com