Kapolda Tegaskan Perang Sampai ke Akar, Termasuk Penyitaan Aset

Kapolda Tegaskan Perang Sampai ke Akar, Termasuk Penyitaan Aset

Posted on 2025-05-28 20:03:58 dibaca 2128 kali

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI - Kepolisian Daerah (Polda) Jambi kembali mencatatkan prestasi besar dalam upaya pemberantasan narkoba. Dalam konferensi pers pada 28 Mei 2025, Kapolda Jambi Irjen Pol Krisno H. Siregar memimpin langsung pemaparan hasil pengungkapan kasus narkotika yang melibatkan jaringan lokal hingga internasional.

Barang bukti yang disita mencakup senjata api, kendaraan, aset properti, serta uang tunai senilai miliaran rupiah.

BACA JUGA: Dua Nelayan Tewas Disambar Petir Saat Mencari Kerang di Laut

Kapolda Jambi menegaskan komitmennya bahwa pihak kepolisian tidak hanya mengejar pengguna, tetapi juga akan memburu bandar dan pengendali.

Ia menyampaikan bahwa Provinsi Jambi merupakan daerah lintasan dalam peredaran narkoba dan memiliki pasar tersendiri, dengan pengguna yang berasal dari berbagai latar belakang, seperti sopir logistik, pekerja tambang, hingga petani sawit.

"Saya sudah perintahkan Dirresnarkoba, ini tidak boleh berhenti hanya di penyalahguna. Cari bandarnya, cari pengendalinya. Karena penyalahgunaan itu hilir, hulunya adalah bandar dan pengendali, termasuk jaringan internasional," tegas Kapolda.

BACA JUGA: Melawan Saat Ditangkap, Dua Perampok Dihadiahi Timah Panas

Krisno juga mengingatkan bahwa penyalahgunaan narkoba kerap menjadi pemicu tindak kriminal lain, seperti kepemilikan senjata api ilegal, kekerasan, hingga terorisme.

Kapolda mengajak seluruh elemen, termasuk Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP), pemerintah daerah, dan tokoh agama untuk memperkuat aspek rehabilitasi bagi pengguna, sembari terus menindak tegas para bandar.

"Yang tertangkap sebagai penyalahguna harus direhabilitasi. Tapi untuk bandar besar, harus kita matikan aliran ‘darahnya’, yaitu uang dan asetnya. Karena kalau tidak, jaringannya akan terus hidup,"ujarnya.

Sementara itu, Dirresnarkoba Polda Jambi, Kombes Pol Dr Ernesto Saiser, memaparkan detail teknis pengungkapan yang dilakukan di delapan lokasi berbeda, termasuk wilayah Muaro Jambi, Batanghari, dan Polresta Jambi.

"Kami temukan modus penjualan melalui sistem ranjau, aplikasi bank, bahkan pasangan suami-istri yang menjual dari rumah. Barang buktinya, ada senjata rakitan, uang tunai Rp1,4 miliar, dua rumah, satu ruko, kos-kosan, kendaraan, speed boat, sampai kebun pinang," jelasnya.

Kombes Pol Ernesto juga menegaskan bahwa pihaknya tidak hanya membongkar jaringan lokal, melainkan juga jaringan internasional.

Salah satu kasus besar yang diungkap melibatkan aliran barang dari Tanjung Jabung Barat dan Timur, yang masuk melalui Pulau Nipah, Batam, sebelum akhirnya tersebar ke Jambi. Dari barang bukti awal sebanyak 50 kilogram, kini hanya tersisa 29 gram karena cepatnya perputaran di pasar lokal.

"Kami terus kembangkan, termasuk penelusuran aliran dana melalui PPAT. Kalau aliran uangnya kami putus, otomatis transaksi mereka berhenti. Ini langkah kami untuk menghancurkan jaringannya dari hulu ke hilir," tegas Ernesto.

Para tersangka dijerat dengan pasal-pasal berlapis, mulai dari UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), hingga UU Darurat terkait kepemilikan senjata api ilegal, dengan ancaman hukuman mencapai 20 tahun penjara.

Ditresnarkoba Polda Jambi mengimbau masyarakat agar tidak ragu melapor jika memiliki kerabat pengguna narkoba yang membutuhkan rehabilitasi. Namun, bagi para bandar, tidak akan ada kompromi.

"Bagi pengguna, jangan ragu, datang lapor, kita bantu rehabilitasi. Tapi bagi bandar, baik kecil maupun besar, kami akan kejar sampai ke pengendali teratas. Tidak ada ruang untuk narkoba di Jambi!" tutup Dirresnarkoba Polda Jambi.(*)

Copyright 2019 Jambiupdate.co

Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129

Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896

E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com