Modus Jual Kopi, Pria di Bengkulu Tipu Warga Merangin Rp 450 Juta untuk Judi Online

Modus Jual Kopi, Pria di Bengkulu Tipu Warga Merangin Rp 450 Juta untuk Judi Online

Posted on 2025-06-02 12:17:30 dibaca 3444 kali

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI - Seorang pria berinisial BN (29), warga Desa Benuang Galing, Kabupaten Kepahiang, Bengkulu, ditangkap Tim Opsnal II Satreskrim Polres Merangin bersama Unit Reskrim Polsek Lembah Masurai atas dugaan penipuan dan penggelapan sebesar Rp 450 juta.

Penangkapan dilakukan pada Sabtu malam, 31 Mei 2025, sekitar pukul 22.00 WIB di kediaman pelaku di Kepahiang, Bengkulu. Ia ditangkap tanpa perlawanan dan langsung dibawa ke Polres Merangin bersama barang bukti berupa dua lembar bukti transfer.

BACA JUGA: Peringatan Harlah Pancasila 2025, Kakanwil Ditjenpas Jambi Pimpin Penandatanganan Pakta Integritas di Lapas Jambi

Kasubsi Penmas Humas Polres Merangin Aiptu Ruli menjelaskan, pelaku dan korban sebelumnya sudah saling kenal dan sudah melakukan transaksi jual beli kopi dengan jumlah besar. Namun, saat transaksi yang ketiga, pelaku tidak mengirimkan kopi yang dipesan, padahal korban sudah mentransfer uang Rp 450 juta.

kasus ini bermula saat pelaku menawarkan pasokan kopi sebanyak 9 ton kepada korban dengan harga Rp 63.000 per kilogram. Korban kemudian mentransfer uang muka sebesar Rp 200 juta pada 21 Mei 2025.

Keesokan harinya, setelah diyakinkan dengan video aktivitas pemuatan kopi yang ternyata palsu, korban kembali mengirim dana tambahan Rp 250 juta.

Namun, kopi yang dijanjikan tak pernah dikirim. Pelaku pun menghilang dan sulit dihubungi.

BACA JUGA: Dugaan Malapraktik Sunat Laser di Kerinci, Ibu Korban Lapor Polisi

"Setelah dilakukan konfirmasi oleh pihak korban kepada keluarga pelaku, diketahui bahwa kopi tersebut tidak pernah ada dan uang hasil penipuan telah digunakan pelaku untuk bermain judi online jenis slot," jelasnya, Senin (02/06/2025).

Menindaklanjuti laporan korban, polisi segera melakukan penyelidikan dan berhasil melacak keberadaan pelaku.

"Penipuan dengan modus jual beli hasil pertanian seperti ini harus diwaspadai. Kami akan terus menindak tegas pelaku-pelaku yang merugikan masyarakat, terlebih dengan jumlah kerugian yang besar seperti ini," tegasnya.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Merangin, AKP Mulyono, menambahkan bahwa pelaku masih menjalani pemeriksaan intensif dan akan dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan Pasal 372 KUHP tentang Penggelapa.

"Polres Merangin mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam melakukan transaksi, khususnya dalam jumlah besar dan dengan pihak yang belum memiliki kredibilitas yang jelas," pungkasnya.(*)

Copyright 2019 Jambiupdate.co

Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129

Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896

E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com