Pembunuhan Berencana Pakai Sianida di Jambi, Polisi Peragakan 29 Adegan Rekonstruksi

Pembunuhan Berencana Pakai Sianida di Jambi, Polisi Peragakan 29 Adegan Rekonstruksi

Posted on 2025-06-30 11:58:19 dibaca 3362 kali

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI - Polsek Jelutung menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan berencana yang dilakukan oleh seorang pemuda berinisial AFY (21) terhadap rekannya RH (24) menggunakan zat beracun Kalium CN (sianida), Senin (30/06/2026).

Rekonstruksi berlangsung di tempat kost pelaku yang beralamat di kelurahan Payo Lebar dan menghadirkan langsung tersangka AFY dengan pengawalan ketat.

BACA JUGA: Hari Adat Melayu Jambi ke-747, Bupati BBS Ajak Warga Perkuat Tradisi Leluhur

Kegiatan rekonstruksi ini dipimpin langsung oleh Kapolsek Jelutung Iptu choiril Umam didampingi Kanit Reskrim Polsek Jelutung, Ipda Ondo Siburian,  dan turut disaksikan oleh Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Jambi serta kuasa hukum pelaku.

Dalam rekonstruksi tersebut, pelaku memperagakan 29 adegan yang menggambarkan secara runtut bagaimana perencanaan hingga eksekusi pembunuhan dilakukan.

Adegan dimulai dari pelaku menghubungi korban, mengajaknya bertemu di kamar kos, hingga proses pencampuran sianida ke dalam minuman yang kemudian diminum korban.

BACA JUGA: Pansel Umumkan Calon Komisaris dan Direktur BUMD PT.JII Yang Lulus Seleksi Administrasi, Ini Daftarnya

"Rekonstruksi ini bertujuan untuk memperjelas kronologi dan memastikan kesesuaian keterangan tersangka dengan fakta di lapangan,”katanya.

Dari rekonstruksi terungkap bahwa pelaku dengan sadar mencampurkan zat Kalium CN ke dalam salah satu botol minuman yang dibawa korban.

Pelaku lalu memberikan minuman tersebut kepada korban dengan alasan itu adalah "obat kuat".

Setelah korban menghabiskan minuman tersebut , korban mengalami kejang-kejang akibat diduga akibat reaksi sianida tersebut. Pelaku kemudian membawa korban ke rumah sakit, namun nyawa korban tidak tertolong.

“Tersangka kooperatif selama proses rekonstruksi. Semua adegan diperagakan sesuai dengan pengakuan awal saat pemeriksaan,” tambahnya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dan/atau Pasal 338 KUHP, dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup.

Diberitakan sebelumnya, Seorang pemuda berinisial AFY (21), warga asal Pulau Kijang, Kabupaten Indragiri Hilir, Riau, diringkus polisi usai meracuni rekannya sendiri dengan sianida hingga tewas.

Korban yakni  RH (24), warga Kecamatan Reteh, Riau. Peristiwa ini terjadi di sebuah rumah kos kawasan Jalan Prof. M. Yamin SH, Kelurahan Payo Lebar, Kecamatan Jelutung, Kota Jambi, Senin (16/6/2025).(*)

Copyright 2019 Jambiupdate.co

Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129

Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896

E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com