Kondisi Korban Pencabulan Yanto Masih Trauma, Dibully dan Tak Pernah Sekolah Lagi

Kondisi Korban Pencabulan Yanto Masih Trauma, Dibully dan Tak Pernah Sekolah Lagi

Posted on 2025-07-06 10:13:25 dibaca 2304 kali

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI-IM, selaku orang tua MAQ (13), korban pencabulan yang dilakukan oleh Rizki Yanto mengatakan, sejak peristiwa pencabulan yang dialami anaknya di November 2024 itu, psikologis anaknya tidak stabil dan tidak terkontrol. Emosi anaknya kerap meledak-ledak, meski hanya persoalan kecil.

"Kami juga takut, apa-apa dia sekarang gampang marah. Cuman ada salah dikit saja, bapaknya, saya dia marahi, dan marahnya bukan marah anak-anak, benar-benar tidak terkontrol," kata IM, saat diwawancarai awak media, Sabtu (5/7/2025) sore.

BACA JUGA: LPAI Nilai Rizki Yanto Harusnya Divonis Pakai UU Perlindungan Anak, Akan Surati KPAI dan Kak Seto

Bahkan, saat ini anaknya sudah tidak masuk sekolah. Pasca kejadian itu, luka yang dialaminya semakin dalam, ketika teman-temannya melakukan aksi perundungan.

Korban kerap diejek dengan narasi "cabul" oleh beberapa teman di sekolahnya. Mirisnya, aksi IM yang selalu vokal pada setiap persidangan, dan viral di media sosial justru menjadi bahan perundungan oleh teman-teman korban.

Nama ibunya kerap diolok-olok, sejak kasus ini berjalan. Kondisi ini, diduga kuat membuat mental dan emosi korban tidak terkontrol.

BACA JUGA: Rendra, Anggota DPRD Provinsi Jambi jadi Tersangka Kasus KDRT, Manang : Suami Istri Saling Lapor dan Keduanya Sudah Ditetapkan jadi Tersangka

Dia memilih untuk tidak masuk sekolah, akibat harus berhadapan dengan orang-orang menbully dirinya.

"Anak saya dibully, diejek 'cabul-cabul', itu yang membuat saya sangat sedih dan terpukul. Sekarang, emosi anak saya gak terkontrol, apalagi nama saya juga kerap diolok-olok," katanya.

IM mengaku Hakim tak menggubris perjuanngannya. Namun IM tak menyerah, dia terus mencari ruang untuk mendorong keadilan bagi anaknya.

Baginya, vonis dua tahun yang dijatuhkan hakim tidak manusiawi. Dia berharap, Jaksa Penuntut Umum (JPU) melakukan banding, dan menjatuhkan hukuman maksimal kepada pelaku.

"Saya cuman memperjuangkan keadilan anak saya. Saya sangat kecewa sama vonis hakim, bagaimana kalau itu terjadi pada keluarganya," kata IM

Diketahui kasus ini bermula, Rizki Apriyanto alias Yanto dilaporkan atas kasus pelecehan terhadap korban laki-laki MAQ (13).

Saat itu, korban sedang berjalan kaki ketika pulang sekolah, tepatnya pukul 14.30 WIB. Setelah berjalan beberapa menit, atau mendekati rumahnya, pelaku tiba-tiba muncul dengan mobil Hinda Jaz warna merah.

Pelaku kemudian berhenti di samping korban. Saat itu, pelaku pura-pura menanyakan alamat kepada korban.

Tanpa rasa curiga, korban menunjukkan alamat yang dimaksud oleh pelaku.

Korban kemudian diajak korban masuk ke dalam mobil. Namun, keanehan mulai terjadi ketika korban sudah masuk ke dalam mobil. Saat itu, pelaku meminta korban menonton film dewasa yang diputar dari Handphone pelaku.

Tak berselang lama, pelaku mematikan HPnya, kemudian melakukan kekerasan dengan menampar korban.

Korban sempat melakukan perlawanan, namun ia takut, ketika pelaku seolah mengambil senjata dari dalam laci mobilnya.

Mendapati korban tak berdaya, pelaku kemudian menjalankan aksi pelecehan seksual. (raf)

Copyright 2019 Jambiupdate.co

Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129

Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896

E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com