Gedung Penyertaan Modal untuk Bank Jambi Terbengkalai! BPKP: Jangan Sampai Aset Ini Mangkrak
JAMBIUPDATE.CO, JAMBI — Persoalan aset gedung milik Pemerintah Kota Jambi yang rencananya akan dijadikan penyertaan modal ke Bank 9 Jambi, hingga kini belum menemui kejelasan. Mirisnya, bangunan bernilai miliaran rupiah itu kini terbengkalai dan bahkan pernah dijarah orang.
Kepala Perwakilan BPKP Provinsi Jambi, Mardiyanto Arif Rakhmadi, mengungkapkan belum adanya kesepakatan resmi antara Pemkot Jambi dan Bank Jambi menjadi penyebab aset tak kunjung dimanfaatkan.
BACA JUGA: DPRD Sarolangun Gelar Paripurna Ranperda Perubahan APBD 2025
“Kami diminta membantu menilai kelayakan aset ini untuk penyertaan modal, termasuk dasar hukumnya. Tapi hingga sekarang belum ada kesepakatan antara kedua pihak,” jelas Mardiyanto.
Gedung yang terletak di kawasan Kecamatan Jambi Timur itu justru menjadi mangkrak dan dilaporkan mengalami pencurian bagian-bagian bangunan.
“Aset sebesar itu dibiarkan begitu saja tanpa penjagaan. Memang ada kelalaian disana. Pemkot seharusnya menjaga dan memelihara aset yang sudah dibangun,” ujar Mardiyanto.
BACA JUGA: Sy Fasha Tegaskan Perusahaan Tambang Harus Miliki Jamrek, Inspektur Tambang Jangan Tutup Mata
Mengenai belum adanya kesepakatan antara pemkot dan Bank Jambi mengenai penyertaan modal, pihaknya sebut Mardiyanto memang diminta jadi penengah.
"Kami bantu dari sisi itu. Mencari solusi dari itu. Aset itu harusnya dijaga. Kemudian harus dicari solusi, jangan sampai aset ini mangkrak," ungkapnya.
"Kita akan cari kesepakatan yang diterima oleh kedua belah pihak. Karena yang diberikan penyertaan modal ini dalam bentuk aset," tambahnya. Menurutnya, BPKP belum menghitung potensi kerugian negara karena belum ada permintaan dari aparat penegak hukum. Lembaganya hanya melakukan pendampingan teknis atas permintaan kedua belah pihak.
Selain potensi kerugian, belum ada pula kejelasan nilai aset yang akan disertakan ke Bank Jambi. Penilaian nilai itu penting untuk menentukan langkah lanjutan, apakah cukup dengan kesepakatan bersama atau perlu revisi Peraturan Daerah (Perda).
“Soal Perda, itu tergantung hasil penilaian dan kesepakatan kedua belah pihak. Tapi prosesnya masih berjalan,” tutupnya. (hfz)
Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129
Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896
E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com