6.000 Hektare Lahan Berubah Status, Pemkab Tanjabtim Minta Ukur Ulang TNBS
JAMBIUPDATE.CO, MUARASABAK – Pemerintah Kabupaten Tanjabtim mendesak Kementerian Kehutanan melalui Direktorat Jenderal Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan untuk melakukan pengukuran ulang batas kawasan Taman Nasional Berbak Sembilang (TNBS).
Langkah ini diambil menyusul adanya pergeseran tapal batas sesuai revisi Surat Keputusan (SK) Kementerian Kehutanan Nomor 4649 Tahun 2015 menjadi SK Nomor 6613 Tahun 2021. Dalam SK terbaru tersebut, sejumlah wilayah yang sebelumnya berstatus kawasan hutan kini berubah menjadi Areal Penggunaan Lain (APL).
Kepala Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (Bappeda) Tanjabtim, Ali Fahruddin, mengatakan pergeseran itu berdampak pada beberapa desa di Kecamatan Berbak, Nipah Panjang, dan Sadu. Wilayah yang terdampak meliputi Desa Telago Limo, Sungai Rambut, Rantau Rasau, Simpang Datuk, Baku Tuo, Air Hitam, Sungai Sayang, Labuhan Pring, dan Sungai Benuh, dengan estimasi luas mencapai 6.000 hektare.
"Kami minta pemerintah pusat melakukan pengukuran ulang batas TNBS dan lahan masyarakat, supaya jelas dan memiliki kepastian hukum," tegas Ali.
Menurutnya, status APL membuka peluang pemanfaatan lahan untuk kepentingan pembangunan daerah, mulai dari program ketahanan pangan nasional, pengembangan perkebunan, hingga fasilitas sosial.
Dalam pertemuan di Kementerian Kehutanan belum lama ini, Pemkab Tanjabtim juga menyampaikan rencana memanfaatkan lahan APL tersebut untuk mendukung program swasembada pangan sesuai RPJMN dan program unggulan lainnya.
"Inti pertemuan itu, Kemenhut akan melakukan rekonstruksi batas. Kami berharap langkah ini memberikan kepastian bagi pemerintah daerah dan masyarakat," tukasnya.(lan)
Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129
Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896
E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com