Ilustrasi.
JAMBIUPDATE CO, JAKARTA - Penyaluran bantuan sosial Program Keluarga Harapan (PKH) kini masuk tahap ketiga pada Agustus 2025. Masyarakat yang terdaftar di Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) disarankan segera mengecek jadwal pencairan agar tidak terlewat.
Kementerian Sosial (Kemensos) memastikan penyaluran PKH tetap berjalan bagi Keluarga Penerima Manfaat (KPM) sesuai ketentuan yang berlaku. Bantuan ini tidak diberikan kepada semua warga, melainkan hanya mereka yang memenuhi kriteria dan telah terdaftar di data resmi pemerintah.
BACA JUGA: Pendaftaran PPPK Paruh Waktu Dibuka 22 Agustus 2025, Begini Ketentuan dan Jadwal Lengkapnya
Apa itu PKH?
Menurut Kemensos, PKH merupakan bantuan tunai bersyarat untuk keluarga kurang mampu. Dana diberikan empat kali dalam setahun dengan nominal berbeda tergantung kategori penerima. Berikut rinciannya:
• Ibu hamil: Rp 3 juta/tahun (Rp 750.000/tahap)
• Anak usia dini: Rp 3 juta/tahun (Rp 750.000/tahap)
• Siswa SD: Rp 900.000/tahun (Rp 225.000/tahap)
• Siswa SMP: Rp 1,5 juta/tahun (Rp 375.000/tahap)
• Siswa SMA: Rp 2 juta/tahun (Rp 500.000/tahap)
• Disabilitas berat: Rp 2,4 juta/tahun (Rp 600.000/tahap)
• Lansia 60 tahun ke atas: Rp 2,4 juta/tahun (Rp 600.000/tahap)
• Korban pelanggaran HAM berat: Rp 10,8 juta/tahun (Rp 2,7 juta/tahap)
BACA JUGA: Setelah 80 Tahun Indonesia Merdeka, Warga Desa Batu Empang Baru Rasakan Akses Jalan Lancar
Jadwal Pencairan Tahap 3
PKH 2025 disalurkan setiap tiga bulan sekali. Saat ini, tahap ketiga mencakup periode Juli, Agustus, dan September. Berikut pembagian tahap pencairan:
• Tahap 1: Januari – Maret
• Tahap 2: April – Juni
• Tahap 3: Juli – September
• Tahap 4: Oktober – Desember
Dana disalurkan melalui bank Himbara dan kantor pos secara bertahap, mulai dari pekan pertama hingga pekan terakhir. Tidak ada tanggal pasti yang ditetapkan, sehingga penerima diimbau rutin mengecek saldo rekening atau informasi dari petugas setempat.
Cara Mengecek Penerima PKH
Pengecekan dapat dilakukan lewat situs resmi Kemensos di https://cekbansos.kemensos.go.id/ dengan langkah berikut:
Pilih Provinsi, Kabupaten, Kecamatan, dan Desa/Kelurahan.
Masukkan nama sesuai KTP.
Ketik empat huruf kode keamanan yang muncul.
Klik “CARI DATA”.
Sistem akan menampilkan informasi penerima bantuan sesuai wilayah yang dimasukkan.
Lewat Aplikasi Resmi
Selain website, pengecekan juga bisa dilakukan melalui aplikasi Cek Bansos di Play Store atau App Store. Setelah membuat akun dengan melengkapi data pribadi, unggah foto KTP dan swafoto, lalu verifikasi email. Setelah masuk, pilih menu “Profil” untuk melihat jenis bantuan yang diterima beserta status anggota keluarga lain yang terdaftar di DTKS. (Wahyuni/Fajar)
Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129
Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896
E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com