Kejanggalan Klaim Jalan Umum Dibongkar Habis di Sidang Sengketa Bos Ekspedisi

Kejanggalan Klaim Jalan Umum Dibongkar Habis di Sidang Sengketa Bos Ekspedisi

Posted on 2025-08-14 14:00:59 dibaca 1222 kali

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI - Kejanggalan klaim penggugat, Pendi, yang menyebut adanya jalan umum di lahan sengketa, dibongkar habis dalam sidang perkara perdata di Pengadilan Negeri (PN) Jambi.

Sidang perkara perdata nomor 252/Pdt.G/2024/PN Jmb tersebut digelar di PN Jambi, Rabu (13/8/2025).

BACA JUGA: 5 Orang Peserta PPPK Tahap II di Batang Hari Mengundurkan Diri, Alasannya Ini !!

Sengketa ini melibatkan dua bos ekspedisi dengan gudang bersebelahan di Jalan Lingkar Selatan, RT 2, Kelurahan Talang Gulo, Kota Jambi. Pendi bertindak sebagai penggugat, sedangkan Hendri dan menantunya, Budiharjo, menjadi tergugat. Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Jambi turut menjadi pihak tergugat.

Dalam persidangan, Pendi hadir bersama kuasa hukumnya, Penggis. Sementara Budiharjo dan Hendri didampingi kuasa hukum Jay Tambunan. Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Muhammad Deny Firdaus, dengan anggota Suwarjo dan Dominggus Silaban yang menggantikan Otto Edwin yang sedang cuti.

BACA JUGA: Stok Blangko e-KTP di Dukcapil Tebo Tinggal 50 Lembar, Layanan Warga Terancam

Pada sidang kali ini, dihadirkan dua saksi fakta dari pihak tergugat, yaitu Budi Haryanto dan Isson. Keduanya membeberkan kejanggalan klaim adanya jalan umum di lahan sengketa yang disampaikan oleh Pendi.

"Ini penuh kejanggalan," kata Budi Haryanto.

Budi menjelaskan, awalnya Pendi menggunakan lahan milik Budiharjo untuk lalu lalang truk ekspedisinya sebelum berbelok menuju gudangnya. Namun, hubungan keduanya retak, dan Budiharjo menutup akses tersebut.

"Saya tahu itu lahan milik Budiharjo, sahabat saya, karena ada patok resmi BPN yang memisahkan lahan Pendi dan Budiharjo," ujar Budi Haryanto.

Sengketa pun memanas ketika Pendi mengklaim jalur yang dilaluinya sebagai jalan umum.

"Itu bukan jalan, apalagi diklaim sebagai jalan umum. Jalur itu terbentuk karena dilalui truk milik Budiharjo, yang kemudian juga digunakan Pendi," terang Budi.

Dengan klaim tersebut, Pendi melaporkan Budiharjo ke Polresta Jambi pada April 2023. Namun, laporan dihentikan karena penyelidikan tidak menemukan adanya jalan umum berdasarkan warkah dan keterangan Dinas PUPR Kota Jambi.

"Jadi klaim jalan umum itu hanya sekadar klaim. Faktanya memang itu bukan jalan, apalagi jalan umum, sehingga penyelidikan dihentikan Polresta Jambi," ceplos Budi Haryanto.

Budi menambahkan, setelah klaim di Polresta Jambi gagal, ia mendengar kabar bahwa jalan umum tersebut dimasukkan dalam gambar situasi lampiran sertifikat lahan Pendi yang terbit pertengahan 2023.

"Bagaimana bisa di gambar situasi lampiran sertifikat ada jalan umum, sementara faktanya tidak ada seperti keterangan Dinas PUPR. Ini benar-benar janggal," kata Budi.

Sementara itu, saksi Isson menyebut Pendi membangun tembok persis di sebelah patok resmi batas lahan Budiharjo.

"Hal ganjil jika penggugat Pendi mengklaim lahan melampaui patok milik Budiharjo. Kenapa dia dulu membangun tembok persis di patok resmi? Berarti dia sebenarnya tahu batas lahannya di patok itu, bukan lebih," tutur Isson.

Kuasa hukum Budiharjo, Jay Tambunan, menilai klaim Pendi sarat kejanggalan.

"Dari keterangan saksi, terlihat bahwa adanya jalan umum di gambar situasi lampiran sertifikat milik Pendi itu hanya jalan angan-angin. Ini karena memang tak ada jalan umum," sebut Jay.

Sementara kuasa hukum Pendi, Penggis, dalam persidangan lebih banyak menggali hubungan antara kedua saksi fakta dengan Budiharjo.

Copyright 2019 Jambiupdate.co

Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129

Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896

E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com