Ilustrasi.

Wajib Tahu! Ini Rincian Gaji dan Tunjangan Kinerja (Tukin) Terbaru untuk PNS Pusat vs Daerah, Ada yang Mencapai Rp117 Juta Perbulan

Posted on 2025-08-19 09:58:54 dibaca 11295 kali

JAMBIUPDATE.CO, JAKARTA - Gaji dan tunjangan kinerja (tukin) Aparatur Sipil Negara (ASN) atau Pegawai Negeri Sipil (PNS) kembali menjadi sorotan publik.

Banyak yang penasaran mengenai perbedaan penghasilan PNS pusat dengan PNS daerah, terutama setelah pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024 tentang gaji pokok terbaru.

BACA JUGA: HUT RI ke-80, 350 Warga Binaan Lapas Sarolangun Dapat Remisi

Fakta menarik, selain gaji pokok yang relatif sama di seluruh Indonesia, komponen tunjangan kinerja ternyata berbeda-beda antara instansi pusat dan daerah.

Bahkan, ada PNS di kementerian tertentu yang bisa mengantongi tukin hingga ratusan juta rupiah per bulan.

BACA JUGA: Muaro Jambi Kehilangan Pendapatan Retribusi Daerah, Dua Sektor Tak Bisa Lagi Dipungut

Gaji Pokok PNS Berdasarkan PP Nomor 5 Tahun 2024.

Berdasarkan regulasi terbaru, gaji pokok PNS saat ini ditetapkan dengan skema sebagai berikut:

Gaji pokok terendah untuk golongan I/a dengan masa kerja 0–1 tahun: Rp1.685.700

Gaji pokok tertinggi untuk golongan IV/e dengan masa kerja 32 tahun: Rp6.373.200

BACA JUGA: 80 Tahun Merdeka, 50 KK di Kampung Pangean Atas Bungo Masih Belum Nikmati Listrik

PNS berhak atas kenaikan gaji berkala setiap dua tahun sekali sesuai masa kerja dan golongan

Artinya, secara umum gaji pokok PNS di seluruh Indonesia memiliki standar yang sama, baik untuk pegawai di kementerian pusat maupun di pemerintah daerah.

Tunjangan Kinerja (Tukin) Jadi Pembeda Utama

Komponen yang paling membedakan penghasilan PNS pusat dan daerah adalah tunjangan kinerja. Besaran tukin ditentukan berdasarkan kelas jabatan, beban kerja, hingga capaian kinerja.

Di instansi pusat, tukin relatif lebih tinggi. Misalnya, pejabat eselon I di Kementerian Keuangan bisa menerima tukin hingga Rp117.375.000 per bulan.

Di Kementerian Agama, kelas jabatan 17 memperoleh tukin sebesar Rp29.085.000 per bulan.(*)

Sumber: www.jawapos.com
Copyright 2019 Jambiupdate.co

Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129

Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896

E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com