JAMBIUPDATE.CO, MUARO JAMBI - Pemerintah Kabupaten Muaro Jambi telah kehilangan sejumlah pendapatan pada sektor Retribusi Daerah.
Berdasarkan data yang dilansir dari Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Muaro Jambi, terdapat dua pendapatan pada sektor Retribusi Daerah yang tidak dapat lagi dilakukan pemungutan.
BACA JUGA: Ratusan Warga Binaan Lapas Narkotika Muara Sabak Terima Remisi
Kabid Perencanaan dan Pengembangan Pendapatan Daerah BPPRD Muaro Jambi, Deddy Kurniawan mengatakan, pendapatan pada sektor Retribusi Daerah yang tidak dapat lagi dilakukan pemungutan yaitu, retribusi pengawasan dan pengendalian menara telekomunikasi dan retribusi pemakaian laboratorium.
"Iya benar, pendapatan untuk tiga tahun terakhir memang tidak ada. Karena, kita sudah tidak melakukan pemungutan di sejumlah pendapatan pada Sektor Retribusi Daerah tersebut," katanya.
BACA JUGA: 80 Tahun Merdeka, 50 KK di Kampung Pangean Atas Bungo Masih Belum Nikmati Listrik
Deddy Kurniawan menyampaikan, pendapatan pada bagian retribusi pengawasan dan pengendalian menara telekomunikasi ini tidak dapat dilakukan pemungutan lantaran dasar hukumnya sudah dihapus oleh Pemerintah pusat. Sehingga, Daerah tidak punya kewenangan lagi untuk melakukan pemungutan.
Tujuannya, kata dia,adalah untuk menghapus pungutan berganda dan memberi kemudahan investasi di sektor telekomunikasi dan pengawasan menara sekarang dibiayai dari APBD, bukan dari pungutan ke operator.
BACA JUGA: 133 Pendaki Rayakan HUT RI ke 80 di Puncak Gunung Kerinci
Kalau Pemerintah Daerah masih memungut retribusi ini, sambungnya, maka akan dianggap pungutan tanpa dasar hukum dan berpotensi melanggar aturan.
"Pengaturan dan pengawasan menara tetap dilakukan,tetapi biayanya ditanggung Daerah bukan dibebankan langsung ke penyedia menara" sampainya.
Deddy Kurniawan mengatakan, untuk pendapatan bagian retribusi laboratorium ini juga tidak dapat dipungut lantaran disebabkan oleh hal yang sama. Dasar hukum untuk melakukan pemungutan ini juga turut dihapus Pemerintah Pusat.
