Lawan Arogansi dan Pembungkaman, Koalisi Jurnalis di Jambi Nyalakan 1.000 Lilin
JAMBIUPDATE.CO, JAMBI – Setelah aksi tutup mulut di Polda Jambi terkait penghalangan kerja jurnalistik tak mendapat respons, sejumlah jurnalis yang tergabung dalam Koalisi Anti Pembungkaman Demokrasi kembali menggelar aksi menyalakan 1.000 lilin sebagai bentuk protes.
Aksi ini digelar sebagai solidaritas memperingati tujuh hari matinya kebebasan pers akibat arogansi polisi di Polda Jambi.
BACA JUGA: Remaja 19 Tahun Tewas Tenggelam di Pelabuhan Marina Kuala Tungkal
Penyalaan lilin berlangsung di Tugu Juang, Jumat (19/9/2025) malam. Jurnalis dan pers mahasiswa turut serta dalam aksi ini. Lilin menjadi simbol bahwa kebebasan pers akan tetap hidup di tengah arogansi polisi, kriminalisasi, hingga intimidasi terhadap jurnalis.
Api kecil yang menyala bersamaan juga dimaknai sebagai pesan bahwa jurnalis hadir sebagai harapan publik dalam mengawal demokrasi.
BACA JUGA: Sinergi TNI - Rakyat Warnai Karya Bhakti HUT TNI ke - 80 di Pasar Besar Angso Duo Jambi
Aksi ini merupakan buntut dari penghalangan kerja jurnalistik yang dilakukan anggota Bidang Humas Polda Jambi terhadap tiga jurnalis ketika hendak mewawancarai Wakil Ketua Komisi III DPR RI dan rombongan pada Jumat (12/9/2025).
Kapolda Jambi, Irjen Krisno Halomoan Siregar, dinilai abai terhadap peristiwa tersebut. Padahal pelanggaran itu terjadi di hadapannya serta Komisi III DPR RI yang memiliki tugas mengawasi kepolisian.
“Aksi protes menyalakan 1.000 lilin ini merupakan lanjutan, dan akan terus berlanjut sampai tuntutan dipenuhi,” kata Ketua Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kota Jambi, Suwandi Wendy, Jumat (19/9/2025).
Hingga kini, Kapolda Jambi belum menunjukkan upaya permintaan maaf ataupun meluruskan kejadian tersebut. Sementara itu, Kabid Humas Polda Jambi Kombes Mulia Prianto justru berupaya menyangkal adanya tindakan mendorong jurnalis saat diwawancarai usai aksi bungkam di Polda Jambi.
“Pernyataan Kabid Humas yang menilai tidak mendorong jurnalis itu keliru. Di video jelas ada tindakan dorongan dan upaya pelarangan juga disampaikan secara lisan sebelum jurnalis melakukan wawancara,” ujarnya.
Hal serupa juga disampaikan Sekretaris Pewarta Foto Indonesia (PFI) Jambi, Wahdi Septiawan. Menurutnya, aksi solidaritas ini dilakukan karena tuntutan belum juga dipenuhi.
“Cahaya lilin ini adalah simbol perjuangan untuk mengembalikan kebebasan pers yang tengah dibungkam. PFI Jambi memastikan, perjuangan ini akan terus dilanjutkan,” ujarnya.
Aksi 1.000 lilin juga diwarnai diskusi mengenai langkah tindak lanjut. Massa berencana tidak hanya melanjutkan boikot, tetapi juga menyiapkan laporan serius dengan berkoordinasi bersama pengurus organisasi di pusat.
Koalisi jurnalis dari AJI Kota Jambi dan PFI Jambi menyatakan empat tuntutan:
1. Polisi yang melakukan penghalangan liputan diproses hukum sesuai aturan yang berlaku.
2. Kapolda Jambi meminta maaf secara terbuka kepada korban dan publik.
3. Wakil Ketua dan rombongan Komisi III DPR meminta maaf secara terbuka kepada publik.
4. Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) memeriksa rombongan Komisi III DPR yang melakukan kunjungan kerja di Polda Jambi.
Sebelumnya, Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) juga menyayangkan sikap anggota polisi yang melarang wartawan mewawancarai Komisi III DPR saat kunjungan ke Polda Jambi pada Jumat (13/9/2025). Kompolnas menegaskan bahwa kerja kepolisian harus dijalankan secara terbuka.
“Saya pikir itu tidak bisa dibenarkan ya, kerja kerja kepolisian itu ya harus terbuka. ada spirit keterbukaan dan sebagainya,” kata Komisioner Kompolnas, Choirul Anam.
Ia menambahkan, kehadiran pers sangat penting dalam konteks demokrasi dan negara hukum.
“Kerja-kerja jurnalis itu adalah kerja-kerja penting, dalam konteks demokrasi dan negara hukum, oleh karenanya aksebilitas mereka (polisi) terhadap berbagai informasi, atas kerja-kerja profesionalitas rekan rekan jurnalis harus dilindungi,” ujarnya.
Choirul kembali menegaskan bahwa kejadian penghalangan kerja jurnalis tidak boleh terulang.
“Kami menyayangkan itu, dan tidak boleh terjadi lagi, saya kira memang harus evaluasi kenapa kok terjadi peristiwa tersebut? saya kira humas dan polda harus menjelaskan itu. Sekali lagi, kerja-kerja jurnalisme itu juga dibutuhkan negara kita secara umum, secara khusus untuk kepolisian,” tutupnya.(*)
Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129
Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896
E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com