Dari Kadishub hingga ASN, 10 Tersangka Korupsi PJU Kerinci Resmi Dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor

Dari Kadishub hingga ASN, 10 Tersangka Korupsi PJU Kerinci Resmi Dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor

Posted on 2025-11-05 19:43:34 dibaca 11816 kali

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI - Kejaksaan Negeri (Kejari) Sungai Penuh resmi melimpahkan 10 orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan Penerangan Jalan Umum (PJU) di Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Kerinci tahun anggaran 2023 ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jambi, Senin pagi (03/11/2025).

Diketahui, kasus dugaan korupsi ini diduga merugikan keuangan Negara sekitar Rp 2,7 miliar. Proyek pengadaan PJU tersebut sebelumnya merupakan bagian dari program pembangunan infrastruktur penerangan jalan di wilayah Kabupaten Kerinci.

BACA JUGA: Perwakilan UNESCO IGCP Puji Fosil Kayu Raksasa Geopark Merangin, Jadi Modal Positif Re-validasi UGG 2026

Dikutip dari laman resmi Kejari Sungai Penuh, Kepala Kejaksaan Negeri Sungai Penuh, Robi Harianto, melalui Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus, menyampaikan bahwa pelimpahan berkas perkara dan para tersangka ini merupakan tahapan lanjutan dari proses penyidikan yang telah rampung dilakukan.

“Dengan dilimpahkannya berkas dan tersangka ke Pengadilan Tipikor Jambi, maka proses hukum akan segera berlanjut ke tahap persidangan. Kami berharap proses ini berjalan transparan dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Kasi Pidsus Kejari Sungai Penuh.

BACA JUGA: Koperasi Desa Merah Putih Desa Sungai Puar Jalin Kolaborasi Dengan BPJS Ketenagakerjaan

Selanjutnya, 10 tersangka akan menunggu penetapan jadwal sidang perdana oleh Pengadilan Tipikor Jambi.

Berikut Daftar Tersangka Kasus Korupsi PJU Dishub Kerinci :

1. HC, Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Kerinci, selaku Pengguna Anggaran (PA).

2. NE, Kepala Bidang Lalu Lintas dan Prasarana Dishub, selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

3. F, Direktur PT WTM.

4. AN, Direktur CV TAP.

5. SM, Direktur CV GAW.

6. G, Direktur CV BS.

7. J, Direktur CV AK.

8. RDF, seorang guru berstatus PPPK di Kecamatan Kayu Aro.

9. AA, seorang ASN di Kantor Kesbangpol Kabupaten Kerinci.
10. (Nama belum diungkap), seorang PNS di UKPBJ/ULP Kerinci yang menjabat sebagai Pejabat Pengadaan proyek PJU tahun 2023.

Kesepuluh tersangka dijerat dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang turut serta melakukan tindak pidana korupsi.

Kejari Sungai Penuh menegaskan komitmennya untuk terus menuntaskan penanganan perkara korupsi di wilayah hukumnya sebagai bentuk dukungan terhadap upaya pemberantasan korupsi dan penegakan hukum yang berkeadilan.(*/hdp)

Copyright 2019 Jambiupdate.co

Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129

Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896

E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com