Nama Mantan Kepala Dinas Pendidikan Jambi Muncul dalam Penyidikan Lanjutan Kasus DAK

Nama Mantan Kepala Dinas Pendidikan Jambi Muncul dalam Penyidikan Lanjutan Kasus DAK

Posted on 2025-11-12 12:59:06 dibaca 15777 kali

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jambi terus mengembangkan penyidikan kasus dugaan korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) Dinas Pendidikan Provinsi Jambi tahun 2021. Setelah melimpahkan empat tersangka utama ke Kejaksaan, penyidik kini membuka tiga perkara lanjutan yang kembali menyeret sejumlah pihak.

Dirreskrimsus Polda Jambi Kombes Pol Taufik Nurmandia mengungkapkan, pihaknya saat ini tengah melakukan penyidikan terhadap tiga orang yang diduga terlibat dalam perkara lanjutan kasus korupsi tersebut.

BACA JUGA: Raker Dengan Menteri Bahlil, Fasha Juga Singgung Soal Formulasi Jamrek dan Reklamasi Tambang

“Pengembangan selanjutnya, saat ini kita sedang menyidik tiga perkara lanjutan dari perkara ini, yang mana ada tiga orang—satu dari pihak broker, satu dari KPA, dan satu dari PA. Dua dari dinas dan satu dari broker,” ujar Kombes Taufik, Rabu (12/11/2025).

Adapun ketiga pihak yang kini tengah disidik yakni DI selaku broker, FAP selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) pada masa itu, dan B, yang merupakan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jambi tahun 2021.

BACA JUGA: Polda Jambi Serahkan Empat Tersangka Kasus Korupsi DAK ke Kejaksaan, Sita Uang Rp8,4 Miliar dan Empat Bidang Tanah

Diberitakan sebelumnya, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jambi melalui Subdit III Tipikor telah resmi melimpahkan empat tersangka dan barang bukti kasus dugaan korupsi DAK Dinas Pendidikan Provinsi Jambi ke Kejaksaan Negeri Jambi (tahap II), pada Rabu (12/11/2025).

Keempat tersangka tersebut masing-masing WS pemilik PT Indotec Lestari Prima (ILP), RWS, berperan sebagai broker atau penghubung, ES pemilik PT Tahta Djaga Internasional (TDI); serta ZH, Kabid SMK yang menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

BACA JUGA: Tersiar Isu Tawar Menawar Jabatan Kepsek, Plt Kadisdik: Kalau Ada yang Bermain, Tanggungjawab Pribadi

Dirreskrimsus Polda Jambi Kombes Pol Taufik Nurmandia menjelaskan, dalam pelimpahan tahap II tersebut, penyidik turut menyerahkan sejumlah barang bukti hasil penyitaan.

“Kita melaksanakan tahap II atau penyerahan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri Jambi terkait perkara Dana Alokasi Khusus (DAK) di Dinas Pendidikan Provinsi Jambi dengan kerugian Rp21 miliar. Yang kita limpahkan ada empat tersangka,” ujarnya.

Dalam kasus ini, penyidik juga menyita barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp8,4 miliar dan empat bidang tanahyang berada di wilayah Jawa Barat.

“Barang bukti yang berhasil kita sita berupa uang tunai sebanyak Rp8,4 miliar serta empat bidang tanah yang berada di wilayah Jawa Barat,” tambahnya.

Diketahui, kasus ini berkaitan dengan pengadaan alat-alat praktik di sejumlah SMK menggunakan anggaran DAK senilai Rp120 miliar.

Berdasarkan hasil penyelidikan, WS sebagai pemilik PT Indotec Lestari Prima melaksanakan lima paket pengadaan atas dasar purchase order (PO) dari PT Tahta Djaga Internasional, dengan cara meminjam akun e-katalog PT TDI praktik yang dikenal sebagai lnumpang klik dan memberikan *lfee sebesar 10 persen dari nilai kontrak kepada ES.(*)

Copyright 2019 Jambiupdate.co

Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129

Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896

E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com