Seorang Pria Dianiaya Hingga Tewas di Talang Duku, Pelaku Berhasil Diringkus Polisi
JAMBIUPDATE.CO, MUARO JAMBI – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Muaro Jambi bergerak cepat dalam mengungkap kasus tindak pidana kekerasan secara bersama-sama di muka umum yang mengakibatkan korban meninggal dunia.
Kasi Humas Polres Muaro Jambi, AKP Saaluddin, mengatakan pengungkapan kasus tersebut dilakukan pada Selasa, 16 Desember 2025, sekitar pukul 21.00 WIB. Unit Opsnal Satreskrim Polres Muaro Jambi bersama Unit Reskrim Polsek Kumpeh Ulu berhasil mengamankan satu orang terlapor berinisial AD.
BACA JUGA: Tahun Depan Batik Air Layani Rute Penerbangan Bandara Muara Bungo
“Dalam waktu kurang dari 1×24 jam, petugas berhasil mengungkap kasus tindak pidana kekerasan secara bersama-sama dan penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia,” ujar AKP Saaluddin.
Peristiwa penganiayaan tersebut terjadi pada Senin (15/12) sekitar pukul 06.00 WIB di Pelabuhan PT Ationg, Desa Talang Duku, Kecamatan Taman Rajo, Kabupaten Muaro Jambi. Korban diketahui bernama Eko Rudi Susanto, yang meninggal dunia akibat luka berat di bagian kepala.
BACA JUGA: Keluarga Pastikan Korban Punya Riwayat Sakit, Polisi: Tak Ada Tanda Kekerasan
Berdasarkan keterangan pelapor, pada pukul 06.50 WIB dirinya dihubungi pihak keamanan PT Ationg yang menginformasikan bahwa korban telah dikeroyok oleh sekelompok orang berjumlah sekitar 10 orang. Korban kemudian dibawa ke rumah sakit dalam kondisi kritis dan mendapatkan perawatan di ruang UGD.
Namun, akibat luka serius dan pendarahan di bagian kepala, korban akhirnya meninggal dunia. Atas kejadian tersebut, pelapor melaporkan peristiwa itu ke Polres Muaro Jambi untuk ditindaklanjuti.
BACA JUGA: Keluarga Pastikan Korban Punya Riwayat Sakit, Polisi: Tak Ada Tanda Kekerasan
AKP Saaluddin menjelaskan, tersangka AD diamankan di rumahnya yang beralamat di Desa Muaro Kumpeh, Kecamatan Kumpeh Ulu. Saat penangkapan, tersangka bersikap kooperatif dan tidak melakukan perlawanan terhadap petugas.
“Tersangka saat ini telah diamankan di Polres Muaro Jambi untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut dan akan diproses sesuai hukum yang berlaku,” katanya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 170 KUHP dan/atau Pasal 351 Ayat (3) KUHP tentang kekerasan secara bersama-sama dan penganiayaan yang mengakibatkan kematian. Pihak kepolisian masih melakukan pendalaman untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pelaku lainnya. (wan)
Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129
Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896
E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com