Dari Ancaman Banjir Menjadi Milyarder, Kisah Suparman Dibalik Proyek Penangan Banjir

Dari Ancaman Banjir Menjadi Milyarder, Kisah Suparman Dibalik Proyek Penangan Banjir

Posted on 2025-12-30 19:06:49 dibaca 386 kali

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI – Setiap hujan deras turun, kecemasan kerap menghantui warga Kota Jambi. Genangan air yang tak kunjung surut telah lama menjadi cerita harian, terutama di kawasan-kawasan langganan banjir.

Sungai Asam dan sekitarnya menjadi salah satu titik paling rawan, tempat air kerap meluap dan mengganggu aktivitas warga.

Namun, di balik upaya Pemerintah Kota Jambi menuntaskan persoalan banjir tersebut, terselip kisah warga yang menarik perhatian.

BACA JUGA: Pajak Reklame Sarolangun Lampaui Target, Realisasi Tembus Rp1,19 Miliar

Kisah itu datang dari seorang warga bernama Suparman. Selasa (30/12/2025) menjadi hari yang tak terlupakan bagi Suparman. Di hadapan Wali Kota Jambi Maulana dan jajaran pejabat, ia bersama sang istri menerima ganti rugi pembebasan lahan untuk pembangunan kolam retensi dan revitalisasi drainase utama Sungai Asam. Nilai yang diterimanya mencapai lebih kurang Rp15 miliar.

Lahan milik Suparman yang dibebaskan seluas kurang lebih dua hektare, lengkap dengan 648 batang pohon jati yang selama ini ia rawat. Tiga sertifikat dua atas namanya dan satu atas nama sang istri menjadi dasar pembayaran ganti rugi tersebut.

BACA JUGA: Musim Hujan, Ancaman Penyakit Mengintai Warga Muaro Jambi: 73 Kasus DBD Tercatat Sepanjang 2025

Dari tanah dan pepohonan itulah, Suparman mendadak menyandang status baru miliarder.

Pembebasan lahan tersebut merupakan bagian dari proyek besar penanggulangan banjir Kota Jambi melalui program Pembangunan dan Revitalisasi Drainase Utama (Loan JICA) Tahun 2025. Pada tahap awal, Pemkot Jambi membebaskan total 3,1 hektare lahan masyarakat di kawasan Paal 5, Kecamatan Kota Baru, yang akan difungsikan sebagai kolam retensi.

Wali Kota Jambi Maulana menjelaskan, pembebasan lahan ini dibiayai dari berbagai sumber anggaran. Total dana yang disiapkan mencapai sekitar Rp75 miliar, terdiri dari Rp5 miliar dari APBD Kota Jambi, Rp25 miliar dari APBD Provinsi Jambi, dan Rp45 miliar dari pemerintah pusat.

BACA JUGA: Wali Kota Jambi Lantik 26 Kepala SMP Negeri, Ini Daftar Lengkap Nama Kepsek

“Memang baru 3,1 hektare yang dibebaskan pada tahap awal ini. Target kita, awal tahun 2026 total sembilan hektare sudah tuntas, karena pembangunan kolam retensi ditargetkan selesai September 2026,” ujar Maulana.

Menurutnya, proyek ini bukan sekadar pembangunan infrastruktur, melainkan langkah strategis untuk mengakhiri persoalan banjir yang selama ini merugikan masyarakat. Pengalaman banjir besar di awal masa jabatannya menjadi pemicu percepatan program tersebut, mengingat dampak ekonomi dan sosial yang ditimbulkan sangat besar.

“Kalau proyek ini selesai bulan sembilan, mudah-mudahan akhir 2026 banjir di Kota Jambi sudah jauh berkurang,” katanya.

Kolam retensi Paal 5 tidak hanya dirancang sebagai penampung air. Ke depan, kawasan ini juga direncanakan berkembang menjadi ruang publik, wisata air, sekaligus sumber air baku bagi masyarakat.

Maulana menyebut, idealnya Kota Jambi memiliki sedikitnya empat kolam retensi untuk menjaga keseimbangan sistem air perkotaan.

Setelah proyek Sungai Asam rampung, Pemkot Jambi akan melanjutkan revitalisasi drainase di kawasan sistem Kenali, meliputi Kembar Lestari, Bougenville, Namura, dan wilayah sekitarnya.

Di sisi lain, Kepala BPN Kota Jambi, Ridho Gunarsa Ali, memastikan seluruh proses pembebasan lahan dilakukan sesuai ketentuan. Tahapan pengukuran, identifikasi, inventarisasi, hingga penilaian oleh Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) telah dilalui untuk lahan yang statusnya clean and clear.

“Untuk lahan yang berada atau sebagian berada di sempadan sungai, kami sudah bersurat ke kementerian untuk meminta petunjuk. Saat ini masih ada sekitar 5,1 hektare lahan yang belum dibayarkan,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Bagian Tata Pemerintahan Setda Kota Jambi, Vif Fairi, menyebutkan bahwa hingga kini Pemkot Jambi telah merealisasikan pembayaran ganti rugi sebesar Rp29,7 miliar.

Pembayaran akan dilanjutkan secara bertahap hingga tahun 2026. (hfz)

Copyright 2019 Jambiupdate.co

Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129

Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896

E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com