Tanah Bersertifikat Diklaim Aset Negara, DPRD Kota Jambi Resmi Bentuk Pansus Zona Merah

Tanah Bersertifikat Diklaim Aset Negara, DPRD Kota Jambi Resmi Bentuk Pansus Zona Merah

Posted on 2025-12-31 16:30:07 dibaca 147 kali

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI – Polemik zona merah yang menyeret ribuan warga Kota Jambi akhirnya mendapat perhatian serius DPRD Kota Jambi. Melalui rapat paripurna, DPRD resmi membentuk Panitia Khusus (Pansus) Polemik Zona Merah, Rabu (31/12/2025).

Pansus tersebut diketuai Muhili Amin, dengan Umar Faruk sebagai Wakil Ketua dan Ahmad Faisal sebagai Sekretaris.

BACA JUGA: Al Haris Dampingi Wamen ESDM Uji Coba Sumur Minyak Rakyat di Tempino : Pastikan Manfaat Ekonomi- Lingkungan Tetap Terjaga

Pembentukan pansus ini menjadi tindak lanjut atas aksi unjuk rasa warga dari tujuh kelurahan di Kecamatan Kota Baru yang menuntut kejelasan status tanah mereka.

Ketua DPRD Kota Jambi, Kemas Faried Alfarelly (KFA), menegaskan bahwa persoalan zona merah menyangkut hak dasar masyarakat sehingga harus ditangani secara serius dan terbuka.

BACA JUGA: Seabad Kebun Teh Kayu Aro: Warisan Hijau di Lereng Gunung Kerinci

“Sebanyak 5.506 sertifikat hak milik (SHM) dengan luas kurang lebih 1.400 hektare dinyatakan masuk zona merah dan diklaim sebagai aset negara. Banyak warga dirugikan karena sertifikatnya diblokir,” ujar KFA.

Ia menambahkan, DPRD Kota Jambi tidak ingin persoalan tersebut berlarut-larut tanpa kepastian hukum. Karena itu, pansus akan bekerja dengan melibatkan lintas sektor, baik di tingkat daerah maupun pusat.

“Kami akan melibatkan Pemkot Jambi, DPR RI Komisi XII Dapil Jambi, serta instansi terkait lainnya. Ini harus diselesaikan secara komprehensif,” tegasnya.

BACA JUGA: Refleksi Akhir Tahun 2025, KI Jambi Terima 32 Sengketa, Mulai dari PBJ, Lahan Hingga CSR

Mulai Januari 2026, pansus akan menyusun agenda kerja, termasuk menggelar rapat dengar pendapat (RDP) bersama PT Pertamina, BPN, Pemkot Jambi, serta pendampingan dari Kejaksaan Negeri dan lembaga terkait.

Selain itu, DPRD juga akan memanggil warga dan forum masyarakat terdampak agar memperoleh informasi yang utuh dan transparan terkait proses penerbitan sertifikat hingga pemblokiran yang kini menjadi polemik.

BACA JUGA: Dedy Putra Lantik Donny Inskandar jadi Sekda Bungo

“Kami juga akan berkonsultasi langsung ke pemerintah pusat, baik ke ATR/BPN, Pertamina, maupun Direktorat Jenderal Kekayaan Negara, agar tidak terjadi perbedaan persepsi,” jelas KFA.

Ia berharap polemik zona merah mendapat perhatian serius dari Presiden RI Prabowo Subianto, sehingga solusi terbaik bagi masyarakat bisa segera ditemukan.

Sementara itu, Wali Kota Jambi dr. Maulana menyatakan dukungan penuh terhadap pembentukan pansus tersebut. Menurutnya, langkah DPRD merupakan bagian dari perjuangan aspirasi masyarakat.

“Penyelesaiannya tidak hanya di tingkat daerah, tetapi berada di pemerintah pusat. Karena itu perlu dorongan politis dan pendampingan pemerintah kepada masyarakat,” kata Maulana. (hfz)

Copyright 2019 Jambiupdate.co

Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129

Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896

E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com