iklan Setelah Disegel DLH, Stockpile Batubara di Tenam Batanghari Wajib Bayar Denda
Setelah Disegel DLH, Stockpile Batubara di Tenam Batanghari Wajib Bayar Denda

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI - Stockpile batubara yang disegel Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Jambi, dikenakan sanksi administratif berupa Paksaan Pemerintah dan Denda.

Saat dikonfirmasi Jumat (14/2/2026), Kepala Dinas melalui Kabid Penaatan Lingkungan Hidup Dinas LH Provinsi Jambi Budi Hermanto, mengatakan sesuai regulasi yang berlaku, memang benar PT GSB dikenakan sanksi administratif berupa Paksaan Pemerintah dan Denda.

 BACA JUGA: Aturan THR Bakal Direvisi, Harus Dibayar H-14 Sebelum Hari Raya

Terbaru, PT GSB kata Budi telah membayar denda ke kas negara, dan DLH akan mengeluarkan surat tanda lunas bayar. Ia mengapreasiasi tindakan PT GSB yang patuh terhadap aturan tersebut dan berharap PT GSB kedepannya dapat segera menyelesaikan perizinan yang belum diselesaikan.

Meski telah membayar denda, stockpile milik PT Gelora Sukses Bersama (GSB) di Tenam Batanghari itu, baru bisa beroperasi setelah pihak perusahaan menyelesaikan semua yang belum dilengkapi yaitu perizinan bidang Lingkungan Hidup dan Persetujuan Teknis Pengolahan Air Limbahnya.

BACA JUGA: Partai Koalisi Mulai Terang-terangan Dukung Prabowo Dua Periode, PAN Bahkan Tawarkan Zulhas Cawapres 2029

Seperti kita ketahui DLH Provinsi Jambi pada 17 Desember 2025 lalu telah menghentikan operasional stockpile PT GSB. Tim DLH juga langsung turun ke lokasi, memasang plang segel di area operasional stockpile.

“Dan jika semua izin itu telah dilengkapi, baru tim akan mencabut plang (segel) dan mencabut sanksi yang diberikan," lanjut Budi.

Selain PT GSB, DLH Provinsi Jambi juga menerapkan Sanksi Denda kepada PT Kembang Tanjung Energi (PT KTE) masih di Kabupaten Batanghari. Nilai denda sebesar 5 persen dari nilai Investasi. Hal ini diterapkan akibat perusahaan melakukan kegiatan konstruksi pada saat baru mengajukan permohonan persetujuan lingkungan. "Kami juga berharap PT KTE segera membayar denda teraebut," lanjutnya.

BACA JUGA: Jelang Ramadan, Pemkot Sungai Penuh Gelar Gerakan Pangan Murah

Apa yang terjadi dengan PT GSB dan PT KTE , beroperasi tanpa izin, tak hanya merugikan masyarakat dan lingkungan namun juga merugikan perusahaan itu sendiri, "Karena harus membayar denda yang nilainya tidak sedikit dan itu tentu menjadi beban baru bagi perusahaan," kata Budi.

Secara aturan perusahaan memang tidak boleh beroperasi jika belum memiliki persetujuan lingkungan. Adapun penutupan sementara yang dilakukan DLH Provinsi Jambi merupakan bentuk antisipasi timbulnya pencemaran lingkungan lebih lanjut yang dapat merugikan masyarakat.

“Jika memang telah memenuhi semua ketentuan, tak ada pula yang bisa menutupnya karena pemerintah juga melindungi perusahaan yang taat aturan untuk berinvestasi di Jambi” lanjut Budi lagi. (*)


Berita Terkait



add images