JAMBIUPDATE.CO, JAKARTA – Rapat percepatan penegasan batas daerah antara Kabupaten Tanjung Jabung Barat (Tanjab Barat) dan Kabupaten Tanjung Jabung Timur (Tanjab Timur) menghasilkan kesepakatan untuk menyerahkan penyelesaian sengketa batas wilayah kepada Tim Penegasan Batas Daerah (TPBD) Pusat.
Rapat tersebut diselenggarakan Direktorat Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan berlangsung di Aula Hotel Orchardz Jayakarta, Jalan Mandala No. 44, Jakarta Pusat, Senin (9/2).
BACA JUGA: Bikin Pangling! Modifikasi Grand Filano Hybrid Sporty Japan Style Curi Perhatian Anak Muda Jambi
Wakil Bupati Tanjab Barat, Dr. H. Katamso SA, S.E., M.E., memimpin langsung rombongan Pemerintah Kabupaten Tanjab Barat. Turut hadir Ketua DPRD Tanjab Barat, Wakil Ketua DPRD Tanjab Barat, Sekretaris Daerah, Asisten Pemerintahan dan Kesra, Sekretaris DPRD, Kepala Dinas PMD, Kepala Bappeda, serta Kepala Bagian Tata Pemerintahan dan Kepala Bagian Hukum Setda Tanjab Barat.
Rapat dipimpin oleh Direktur Toponimi dan Batas Daerah, Raziras Rahmadillah, S.STP., M.A.
BACA JUGA: DBD di Kerinci Naik pada 2025, Awal 2026 Sudah Tercatat 9 Kasus
Dalam pemaparannya, Wakil Bupati Katamso menjelaskan kronologis penegasan batas wilayah yang telah dilakukan sejak proses pemekaran daerah pada 1999. Pada tahun 2003, telah disepakati penegasan batas sepanjang kurang lebih 25 kilometer mengikuti median Sungai Pangkal Duri.
Selanjutnya pada 2007, dilakukan kesepakatan tambahan sepanjang sekitar 12 kilometer yang disertai dengan pemasangan pilar batas sesuai berita acara. Pada tahun 2012, Ditjen Pemerintahan Umum melalui pihak ketiga kembali melakukan penegasan dan pemasangan pilar batas berdasarkan lampiran peta hasil pengukuran.
BACA JUGA: Oper Alih Mobil Kredit Tanpa Izin, Pelaku Dilimpahkan ke Jaksa
Kemudian pada 2013, TPBD Provinsi Jambi bersama TPBD Tanjab Barat dan TPBD Tanjab Timur menandatangani berita acara yang menyebutkan bahwa dari total segmen batas sepanjang kurang lebih 66 kilometer, penegasan batas di lapangan telah mencapai 63,35 kilometer.
Sementara itu, segmen batas yang belum dilaksanakan penegasan sepanjang sekitar 24,46 kilometer berada di bagian barat Jalan Lintas Jambi–Kuala Tungkal hingga titik simpul batas Tanjab Barat–Tanjab Timur–Muaro Jambi, dan bukan merupakan segmen yang saat ini menjadi pokok permasalahan.
Meski telah dilakukan pembahasan secara intensif, rapat belum menghasilkan kesepakatan akhir antara kedua kabupaten. Oleh karena itu, seluruh pihak sepakat menyerahkan penyelesaian batas daerah tersebut kepada TPBD Pusat.
Kesepakatan ini berpedoman pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 141 Tahun 2017, serta dokumentasi historis pelacakan dan penegasan batas wilayah yang telah dilakukan sebelumnya. (Sun)
