iklan Kejari Sungai Penuh Geledah Kantor Damkar, Sita Berangkas dan Ratusan Dokumen
Kejari Sungai Penuh Geledah Kantor Damkar, Sita Berangkas dan Ratusan Dokumen

JAMBIUPDATE.CO, SUNGAI PENUH – Kejaksaan Negeri (Kejari) Sungai Penuh resmi meningkatkan penanganan perkara di Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kota Sungai Penuh ke tahap penyidikan. Langkah tersebut langsung ditindaklanjuti dengan penggeledahan kantor dinas pada Kamis pagi (12/2/2026).

Sejak pukul 09.00 WIB, tim penyidik memasuki kantor Damkar untuk melakukan penggeledahan yang dipimpin Kepala Seksi Pidana Khusus, Beni Pranata. Ia didampingi Kepala Seksi Intelijen Moehargung Alsonta dan Kepala Seksi Pidana Umum Wahyu Nugraha Efendi.

BACA JUGA: Samsul Riduan Hadiri Gerakan Pangan Murah Nasional di Jambi, Minta Pemprov Waspadai Lonjakan Harga Cabai Jelang Ramadan

Peningkatan status perkara dilakukan setelah jaksa menyelesaikan serangkaian penyelidikan dan pemeriksaan saksi. Dari proses tersebut, penyidik menemukan indikasi kuat adanya perbuatan melawan hukum yang mengarah pada dugaan tindak pidana korupsi.

Perkara ini berkaitan dengan pengelolaan dana operasional Dinas Damkar dan Penyelamatan Tahun Anggaran 2022 hingga 2024. Penyidik menduga terdapat potensi kerugian keuangan negara dalam penggunaan anggaran tersebut.

BACA JUGA: Kejati Jambi Geledah Kantor Sekretariat DPRD Merangin, Amankan Dokumen dan Barang Elektronik

Dalam penggeledahan itu, Tim Pidana Khusus menyita ratusan dokumen, sejumlah barang elektronik, serta satu unit berangkas dari dalam kantor dinas. Hingga Kamis siang, proses penggeledahan masih berlangsung.

Kejari Sungai Penuh belum merinci besaran dugaan kerugian negara maupun pihak yang akan ditetapkan sebagai tersangka. Namun, sumber internal menyebutkan penyidik tengah mendalami aliran anggaran serta mekanisme pencairan dana operasional selama tiga tahun terakhir.

BACA JUGA: PH Thawaf Aly Pertanyakan Unsur Niat Jahat dalam Dakwaan JPU di PN Tanjabtim

Sebelumnya, Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Sungai Penuh, Yogi Purnomo, menjelaskan bahwa penyidikan merupakan kelanjutan dari penyelidikan yang telah berlangsung sejak 2025. Selama proses itu, tim jaksa menelaah dokumen anggaran serta meminta klarifikasi dari berbagai pihak.

“Penyelidikan dilakukan secara mendalam dengan membedah dokumen-dokumen anggaran dan laporan pertanggungjawaban,” ujar Yogi.

Dari hasil pemeriksaan sementara, penyidik menyoroti sejumlah komponen belanja, termasuk pos makan dan minum. Selain itu, ditemukan dugaan laporan pertanggungjawaban (SPJ) yang bersifat fiktif.


Berita Terkait



add images