JAMBIUPDATE.CO, TANJABTIMUR- Aktivis petani Thawaf Aly menjalani sidang pemeriksaan terdakwa di Pengadilan Negeri Tanjung Jabung Timur, Kamis (12/2/2026). Persidangan dipimpin Ketua Majelis Hakim Anselmus Vialino Sinaga, S.H., dengan anggota majelis Yessika Florencia, S.H., dan Amelia Amrina Rosyada, S.H., M.H.
Dalam perkara ini, Thawaf Aly didakwa melanggar Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP tentang pencurian dan Pasal 480 KUHP tentang penadahan. Agenda sidang berfokus pada pemeriksaan terdakwa untuk menguji keterangan yang telah disampaikan para saksi pada persidangan sebelumnya.
Usai sidang, tim Penasihat Hukum (PH) Thawaf Aly mempertanyakan unsur mens rea atau niat jahat yang menjadi bagian penting dalam pembuktian unsur pidana. Juru Bicara Terdakwa, Abdullah Ihsan, menyebut unsur tersebut tidak terurai secara jelas dalam fakta persidangan.
“Dari sekitar tujuh saksi yang dihadirkan, keterangannya tidak bersesuaian. Unsur niat jahat yang didakwakan kepada klien kami tidak terbukti secara materiel,” ujar Abdullah kepada wartawan.
BACA JUGA: Kejari Tanjabtim Musnahkan Barang Rampasan 20 Perkara, Sabu 75,34 Gram Ikut Dimusnahkan
Tim PH juga menyoroti alat bukti yang diajukan jaksa. Menurut mereka, barang bukti maupun dokumen yang dihadirkan tidak saling menguatkan dan tidak relevan dengan perbuatan yang dituduhkan.
Salah satu anggota kuasa hukum menyatakan dakwaan jaksa tidak hanya lemah secara pembuktian, tetapi juga dinilai cacat secara formil dan materiel. “Ketika diuji di persidangan, antara keterangan saksi dan alat bukti surat tidak sinkron. Ini yang kami persoalkan,” katanya.
Perkara ini berawal dari sengketa lahan seluas 48 hektare. Pihak pembela menjelaskan, pada 2001 lahan tersebut masuk dalam konsesi perusahaan berdasarkan Surat Keputusan Kementerian Kehutanan. Pada 2016, lahan disebut diserahkan kepada pemerintah desa untuk dimanfaatkan masyarakat, dan Thawaf Aly bersama sejumlah aktivis membentuk kelompok tani.
BACA JUGA: Air PDAM Dua Pekan “Seret”, Warga Kenali Asam Keluhkan Pelayanan Perumda Tirta Mayang
Pada 2021, terbit SK Kementerian Kehutanan Nomor 6613 yang menyatakan 33 hektare berstatus Area Peruntukan Lain (APL), sedangkan 15 hektare tetap kawasan hutan. Menurut kuasa hukum, aktivitas panen dilakukan di area yang berstatus APL.
Namun, laporan pidana tetap diajukan oleh pelapor dengan dasar surat sporadik yang, menurut tim PH, lokasinya tidak jelas dan telah dinyatakan tidak memiliki kekuatan hukum oleh ahli pidana yang dihadirkan di persidangan.
