Noviardi Ferzi

Zona Merah, Di Mana Tanggung Jawab BPN ?

Posted on 2026-01-15 13:56:23 dibaca 528 kali

Oleh : Noviardi Ferzi

?Penetapan "zona merah" atau area terlarang di sekitar fasilitas operasional Pertamina di Kelurahan Kenali Asam, Kenali Asam Bawah, Mayang Mangurai Kecamatan Kotabaru Jambi tidak bisa dipahami sebagai ikhtiar negara untuk melindungi nyawa warga. Karena dalam realitasnya, kebijakan ini berubah menjadi panggung ketidakadilan bagi masyarakat yang telah bermukim puluhan tahun dan memegang sertifikat tanah resmi. Dalam silang sengkarut ini, warga tidak boleh diposisikan sebagai pihak yang bersalah atau "penyerobot", sebab mereka bertindak di atas legalitas yang diterbitkan oleh negara sendiri.

?Jika kita merujuk pada Pasal 33 ayat (3) UUD 1945, bumi dan tanah memang dikuasai negara untuk kemakmuran rakyat. Prinsip ini diperkuat oleh Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) Nomor 5 Tahun 1960 yang menekankan fungsi sosial tanah. Namun, kewenangan negara dalam mengatur peruntukan tanah bukanlah cek kosong. Ia membawa konsekuensi moral dan hukum: negara wajib memastikan bahwa pengaturan tersebut tidak menciptakan risiko fisik maupun ketidakpastian hukum bagi warga negaranya.

BACA JUGA: Upah Minimum Tanjabtim 2026 Resmi Naik, Kini Rp3,48 Juta per Bulan

?Sertifikat hak atas tanah bukanlah sekadar lembaran kertas administratif. Ia adalah produk hukum pejabat tata usaha negara yang melahirkan hak, kepastian, dan rasa aman. Saat Badan Pertanahan Nasional (BPN) menerbitkan sertifikat, masyarakat secara logis berasumsi bahwa tanah tersebut aman untuk dihuni. Di sinilah berlaku asas "perlindungan terhadap kepercayaan yang sah" (protection of legitimate expectations) sebagaimana diatur dalam UU Administrasi Pemerintahan. Negara tidak boleh mendadak ingkar janji atas keputusan hukum yang dibuatnya sendiri.

?Persoalan zona merah menjadi pelik ketika negara baru menyadari sebuah kawasan itu berbahaya setelah masyarakat terlanjur menetap secara legal selama lintas generasi. Menerapkan pembatasan ruang secara surut (retroaktif) jelas menciderai asas kepastian hukum. UU Penataan Ruang memang mewajibkan pemanfaatan lahan sesuai rencana tata ruang, namun kewajiban ini juga berlaku bagi pemerintah. Sangat tidak adil jika negara menerbitkan sertifikat di lahan yang seharusnya dilarang, lalu saat terjadi risiko, masyarakatlah yang harus menanggung beban kesalahannya sendirian.

BACA JUGA: Bupati Bungo Dedy Putra Geram, Satu Excavator PETI Dibakar Saat Razia

?Sering kali, "fungsi sosial" hak atas tanah dijadikan dalih untuk menertibkan warga di zona bahaya. Namun dalam perspektif keadilan, fungsi sosial seharusnya dimaknai sebagai kewajiban negara untuk mengelola tanah secara cermat. Ketika negara lalai mencegah munculnya permukiman di kawasan berisiko tinggi, maka fungsi sosial tersebut berubah menjadi tanggung jawab negara untuk melindungi, memulihkan, dan menjamin hak-hak masyarakat yang kini terancam.

?Tanggung jawab BPN berada di jantung persoalan ini. Dalam hukum administrasi dikenal prinsip contrarius actus, di mana lembaga yang menerbitkan keputusan wajib memperbaiki atau meninjau kembali produknya jika terbukti cacat. Namun, koreksi ini tidak boleh hanya berhenti pada pembatalan sertifikat. Mencabut hak warga tanpa solusi yang setimpal hanyalah bentuk pelanggaran hukum baru yang memperdalam ketidakadilan struktural.

BACA JUGA: Disdik Provinsi Jambi Dalami Kejadian SMKN 3 Tanjabtim, Pembinaan Penanganan Oknum Guru Berkoordinasi dengan BKD

?Selama ini, konflik zona merah sering kali dipersempit menjadi sekadar sengketa antara Pertamina dan masyarakat. Seolah-olah keselamatan industri harus diadu dengan hak hidup warga. Padahal, Pertamina hanya menjalankan standar operasional. Akar masalahnya justru terletak pada kegagalan negara dalam menyinkronkan tata ruang dengan kebijakan pertanahan. Dalam kegagalan koordinasi antar-instansi inilah, masyarakat selalu menjadi pihak yang paling rentan dikorbankan.

?Jika relokasi memang jalan satu-satunya demi keselamatan nyawa, maka proses tersebut harus dipandang sebagai konsekuensi dari kelalaian administrasi negara, bukan sekadar penertiban warga "liar". Negara wajib menyediakan hunian pengganti yang layak, kepastian status hukum di lokasi baru, serta pemulihan kondisi ekonomi warga. Jaminan ini bukanlah bentuk belas kasihan atau bantuan sosial, melainkan hutang kewajiban hukum negara atas legalitas yang pernah mereka berikan.

?Pada akhirnya, zona merah Pertamina bukan sekadar persoalan teknis pemetaan risiko, melainkan ujian bagi integritas kita sebagai negara hukum. Negara tidak boleh menggunakan tameng keselamatan publik untuk menghapus jejak kesalahan administratifnya. Selama tanggung jawab BPN tidak dipertegas, zona merah akan terus menjadi monumen ketidakpastian hukum. Di negara hukum yang berkeadilan, keselamatan publik dan perlindungan hak warga seharusnya berjalan beriringan, bukan saling meniadakan.(*)

Copyright 2019 Jambiupdate.co

Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129

Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896

E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com