JAMBIUPDATE.CO, MUARASABAK – Pemerintah Provinsi Jambi menetapkan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Tanjabtim tahun 2026 sebesar Rp3.486.521 per bulan. Penetapan tersebut tertuang dalam Keputusan Gubernur Jambi Nomor 1200/KEP.GUB/DISNAKERTRANS-3.3/2025 tentang Penetapan Upah Minimum Kabupaten Tanjabtim Tahun 2026.
Keputusan Gubernur yang ditetapkan di Jambi pada 24 Desember 2025 itu mulai berlaku efektif pada 1 Januari 2026. UMK tersebut merupakan upah minimum terendah yang wajib dibayarkan kepada pekerja atau buruh dengan masa kerja kurang dari satu tahun.
Dalam ketentuan tersebut ditegaskan, bagi pekerja atau buruh dengan masa kerja lebih dari satu tahun, pengupahan harus mengacu pada struktur dan skala upah yang ditetapkan perusahaan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Penetapan UMK ini dilakukan sebagai tindak lanjut Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan. Selain itu, penetapan UMK juga mempertimbangkan aspirasi pekerja dan pengusaha guna menjaga daya beli buruh serta menjamin keberlangsungan usaha di daerah.
Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Kabupaten Tanjabtim, Helmi Agustinus, menegaskan pihaknya akan melakukan monitoring dan evaluasi ke seluruh perusahaan untuk memastikan penerapan UMK Tahun 2026 berjalan sesuai ketentuan.
"Perusahaan yang tidak membayarkan upah sesuai UMK akan dikenakan sanksi tegas. Sanksi tersebut dapat berupa teguran hingga pencabutan izin berusaha bagi perusahaan yang terbukti melanggar aturan pengupahan," katanya.
BACA JUGA: Bupati Bungo Dedy Putra Geram, Satu Excavator PETI Dibakar Saat Razia
Dalam waktu dekat, Disnakertrans Tanjabtim akan turun langsung ke lapangan guna melakukan pengecekan terhadap perusahaan-perusahaan.
"Langkah ini dilakukan sebagai bentuk komitmen pemerintah daerah dalam melindungi hak pekerja serta menciptakan hubungan industrial yang kondusif dan berkeadilan," tukasnya.(lan)
