Ilustrasi.
JAMBIUPDATE.CO, JAMBI - Seorang pria berinisial CAP (31) yang berprofesi sebagai pemulung diamankan Unit Reskrim Polsek Pasar Polresta Jambi setelah diduga melakukan pencurian kabel listrik milik PT PLN (Persero) di samping gudang eks PLTD Pasar, Jalan AK Gani, Kelurahan Pasar, Kecamatan Pasar, Kota Jambi, Kamis (15/1/2026).
Kapolresta Jambi Kombes Pol Boy Sutan Binanga Siregar melalui Kasi Humas Polresta Jambi Ipda Deddy mengatakan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat yang melihat seorang pemulung melakukan aktivitas mencurigakan di lokasi kejadian.
“Petugas menerima informasi dari masyarakat bahwa ada seorang pemulung yang mengambil kabel listrik milik PLN di sekitar gudang eks PLTD Pasar. Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Pasar langsung menuju ke lokasi dan mengamankan pelaku,” katanya, Senin (19/01/2026).
Dari hasil pemeriksaan awal, pelaku diduga memotong dan mengambil kabel tembaga milik PLN sepanjang kurang lebih 1,20 meter. Akibat perbuatannya, PT PLN UP3 Jambi mengalami kerugian sebesar Rp697.611 ribu.
BACA JUGA: Perkuat Sinergi, Bupati Dedy Putra Jamuan Makan Malam Kajari Bungo yang Baru di Rumah Dinas
Dalam penangkapan tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa senjata tajam jenis parang, linggis, palu, dua karung putih, satu unit sepeda motor Honda Revo warna hitam beserta ambung di kanan dan kiri, serta kabel penghantar listrik sepanjang 1,27 meter.
“Pelaku berikut barang bukti langsung dibawa ke Polsek Pasar untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” jelas Ipda Deddy.
Saat ini, pelaku masih menjalani proses penyidikan oleh penyidik Polsek Pasar dan dijerat Pasal 476 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023.(*)
Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129
Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896
E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com