iklan Tinjau RS Adhyaksa, Al Haris Pastikan Dermaga Apung Dibangun Tahun 2026, Kajati : Operasional Tunggu Instruksi Pusat
Tinjau RS Adhyaksa, Al Haris Pastikan Dermaga Apung Dibangun Tahun 2026, Kajati : Operasional Tunggu Instruksi Pusat

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI – Gubernur Jambi Al Haris, bersama Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jambi, Sugeng Hariadi, melakukan peninjauan langsung ke Rumah Sakit (RS) Adhyaksa Jambi Senin (19/1/2026) siang.

Peninjauan ini dilakukan guna memastikan kesiapan operasional rumah sakit yang digadang-gadang akan menjadi fasilitas kesehatan penopang bagi masyarakat Jambi, khususnya dari wilayah pesisir timur.

BACA JUGA: Perkuat Sinergi, Bupati Dedy Putra Jamuan Makan Malam Kajari Bungo yang Baru di Rumah Dinas

Dalam kunjungannya, Gubernur Al Haris menegaskan komitmen Pemerintah Provinsi Jambi untuk mendukung penuh operasional RS Adhyaksa, terutama dalam aspek aksesibilitas.

Al Haris berjanji, pembangunan dermaga apung untuk mempermudah akses pasien lewat jalur air akan direalisasikan pada tahun 2026 ini."Dermaganya tahun ini kita bangun. Pokoknya ini luar biasa," tegas Al Haris usai peninjauan.

BACA JUGA: Tampil Beda di 2026! Yamaha Hadirkan Warna Baru untuk XMAX Connected

Keberadaan dermaga ini dinilai krusial mengingat RS Adhyaksa diproyeksikan melayani pasien dari berbagai daerah, termasuk Tanjung Jabung Timur, Muaro Jambi, hingga Kota Jambi. "Intinya karena yang dilayani adalah orang-orang Jambi, masyarakat miskin. Sering kadang malam hari rumah sakit penuh, maka kita butuh ada kamar di sini. Kenapa tidak?" ujar Al Haris.

Gubernur juga memuji fasilitas RS Adhyaksa yang dinilainya sangat megah dengan peralatan medis yang lengkap. Saat ini, fokus utama pemerintah daerah bersama Kejaksaan adalah pemenuhan kebutuhan Sumber Daya Manusia (SDM) agar rumah sakit dapat segera beroperasi.

BACA JUGA: Yamaha Gear Ultima Terbukti Tangguh di Jalanan Jambi, Kuat No Debat untuk Mobilitas Harian

Sementara itu, Kajati Jambi Sugeng Hariadi menjelaskan bahwa meskipun RS Adhyaksa merupakan proyek pusat di bawah Kejaksaan Agung, peruntukannya mayoritas adalah untuk masyarakat umum. Ia menepis anggapan bahwa rumah sakit ini eksklusif untuk internal kejaksaan.

"Kami menggunakan untuk instansi Kejaksaan sebagai amanah undang-undang cuma 3 persen. Itu cuma ada 12 kamar untuk pembantaran, rehabilitasi narkotika, dan tahanan yang sakit," jelas Sugeng.

Sugeng menegaskan, dari total 100 kamar yang tersedia, 97 persen dialokasikan untuk masyarakat Provinsi Jambi, dengan target pelayanan setara Rumah Sakit Tipe C yang melayani pasien BPJS.

BACA JUGA: Pemprov Jambi Peringati Bulan K3, Perusahaan yang Pekerjakan Tenaga Kerja Penyandang Disabilitas, Ini Daftarnya

Terkait target operasional, Sugeng menyebut pihaknya masih menunggu instruksi dari pusat sembari mematangkan kesiapan SDM bersama Pemprov Jambi. "Jangan sampai sudah operasional sementara kesiapan SDM belum matang, nanti banyak komplain dari masyarakat. Itu kita tidak mau terjadi," pungkasnya. (aan)


Berita Terkait



add images