Komisi III DPR RI Apresiasi Polda dan Kejati Jambi, Kasus Tri Wulansari Dinyatakan Selesai
JAMBIUPDATE.CO, JAMBI - Komisi III DPR RI melakukan kunjungan kerja spesifik ke wilayah hukum Polda Jambi, Kamis (22/1/2026). Kunjungan ini difokuskan pada evaluasi program penegakan hukum serta kesiapan aparat dalam pelaksanaan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang mulai berlaku sejak 2 Januari 2026.
Anggota Komisi III DPR RI, Hinca Ikara Putra Panjaitan, mengatakan dalam pertemuan tersebut pihaknya membahas berbagai hal, mulai dari program yang telah berjalan hingga pekerjaan rumah yang masih perlu diselesaikan, khususnya terkait implementasi KUHP dan KUHAP yang baru.
“Kami bicara banyak sekali, baik program maupun hal-hal yang belum dikerjakan, terutama pelaksanaan KUHP dan KUHAP yang sudah mulai berlaku sejak 2 Januari 2026,” Ujarnya.
Hinca menjelaskan, salah satu fokus pembahasan dalam kunjungan tersebut adalah tindak lanjut pengaduan guru honorer Tri Wulansari, yang sebelumnya diterima Komisi III DPR RI dan sempat dibahas dalam rapat kerja bersama Jaksa Agung dan jajarannya.
“Kemarin di Komisi III kami menerima pengaduan Ibu Tri Wulansari, dan pada sore harinya juga telah dibahas dalam rapat kerja dengan Jaksa Agung beserta jajaran. Kasus ini kami follow-up, dan hari ini kami datang langsung ke Jambi setelah mendengarkan penjelasan dari Kapolda Jambi dan Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi,” jelasnya.
BACA JUGA: Harga Cabai Tembus Rp50 Ribu, Petani Muaro Jambi Justru Buang Hasil Panen
Berdasarkan hasil penjelasan tersebut, Komisi III DPR RI menilai perkara tersebut telah diselesaikan dengan baik sesuai mekanisme hukum yang berlaku.
“Kasus Ibu Tri Wulansari kami anggap selesai, karena telah diselesaikan dengan baik menurut tata cara KUHAP yang baru. Karena itu, Komisi III DPR RI memberikan apresiasi setinggi-tingginya kepada Polda Jambi dan jajarannya, serta Kejati Jambi dan jajarannya,” tegasnya.
Lebih lanjut, Hinca berharap penyelesaian kasus ini dapat menjadi pembelajaran ke depan, khususnya dalam menjaga sistem pendidikan nasional dan membangun hubungan yang saling menghormati antara guru dan murid.
BACA JUGA: Status Tersangka Dicabut, Kasus Guru Honorer di Muaro Jambi Berakhir Damai
“Kita semua punya tanggung jawab menjaga sistem pendidikan kita, memberi rasa hormat yang baik antara guru terhadap muridnya dan antara murid dan gurunya,” katanya.
Hinca juga meminta jajaran Polda dan Kejati Jambi untuk terus menanamkan nilai-nilai kebangsaan dan kedisiplinan kepada anggota, salah satunya dengan mengikuti upacara bendera Merah Putih secara berkala.
Selain itu, Hinca menegaskan agar para guru di Indonesia tidak ragu dalam menjalankan tugas pendidikannya.
“Kami berharap tidak ada satu pun guru yang ragu menjalankan sistem pendidikannya. Guru bertanggung jawab memajukan muridnya, dan murid juga harus memiliki etika yang baik untuk menghormati guru-gurunya,” pungkasnya.(*)
Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129
Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896
E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com