JAMBIUDATE.CO, JAKARTA-Kasus yang menjerat Tri Wulansari, seorang guru di SDN 21 Desa Pematang Raman, Muaro Jambi yang ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan kekerasan terhadap siswa menuai kritik keras dari Komisi III DPR RI.
Sejumlah anggota dewan menilai langkah kepolisian tersebut tidak hanya keliru secara hukum, tetapi juga berpotensi merusak citra institusi Polri di mata publik.
BACA JUGA: Angka Kemiskinan di Muaro Jambi Naik Lagi pada 2025, BPS Catat Tembus 21 Ribu Jiwa
Anggota Komisi III DPR RI Irjen Pol (Purn) Safaruddin, mengatakan, ia mengecam penetapan tersangka terhadap guru tersebut dan menilai tindakan penyidik justru dapat merusak citra Polri.
Ia juga menyoroti hasil visum terhadap siswa yang dinilainya janggal.
“Kalau tidak ada luka, tidak ada darah, itu pidana ringan. Ini sebenarnya tidak memenuhi unsur. Polisi tidak boleh menerapkan Undang-Undang Perlindungan Anak dalam kasus ini karena niat jahatnya tidak ada,” kata Safaruddin.
BACA JUGA: Ini Dia Jadwal dan Langkah 4 Tim ke Semi Final Gubernur Cup Jambi 2026
Safaruddin juga mengkritik kewajiban wajib lapor yang dibebankan kepada guru tersebut dengan jarak tempuh mencapai 80 kilometer.
Menurutnya, tindakan seperti itu semakin mencederai rasa keadilan dan memperburuk wajah institusi kepolisian.
“Polisi yang begini yang merusak citra Polri,” tegasnya.
Ia mendesak agar penyidikan kasus tersebut segera dihentikan. Komisi III DPR RI, kata dia, akan menyurati Bareskrim Polri hingga Kapolda Jambi untuk menghentikan perkara tersebut.
BACA JUGA: Sekda Kukuhkan 2 Kepala Dinas Nomenklatur Baru Pemprov Jambi, 82 Eselon III dan IV Dilantik
Dalam rapat, Safaruddin juga mempertanyakan latar belakang orang tua siswa yang melaporkan kasus ini.
Saat hadirin menjawab bahwa yang bersangkutan merupakan “tauke sawit”, Safaruddin pun berseloroh, “Mungkin temannya polisi.”
Pernyataan itu sontak mengundang perhatian dan semakin menegaskan sorotan Komisi III DPR RI terhadap profesionalisme penanganan perkara yang dinilai tidak hanya merugikan guru, tetapi juga mencoreng citra Polri di mata masyarakat.
Anggota Komisi III DPR RI Martin Daniel Tumbelaka menegaskan bahwa unsur pidana dalam perkara tersebut tidak terpenuhi.
Ia menilai tindakan sang guru merupakan bagian dari upaya pendisiplinan siswa yang dilakukan di lingkungan sekolah dan dalam jam pelajaran.
“Tadi sudah banyak pendapat dari teman-teman anggota bahwa kasus ibu guru dari Jambi ini terlalu dipaksakan karena unsur pidananya tidak terpenuhi. Tidak ada niat jahat, tidak ada niat melukai, dan dilakukan dalam konteks penertiban disiplin anak sekolah,” kata Martin, Selasa (20/1/2026).
