iklan Penetapan Seorang Guru di Muaro Jambi Sebagai Tersangka Dinilai Oleh Komisi III DPR RI Bisa Merusak Citra Polri
Penetapan Seorang Guru di Muaro Jambi Sebagai Tersangka Dinilai Oleh Komisi III DPR RI Bisa Merusak Citra Polri

Menurut Legislator dari Dapil Sulawesi Utara tersebut, Komisi III DPR RI secara kolektif menyimpulkan bahwa penetapan tersangka terhadap guru itu tidak tepat dan seharusnya dihentikan.

Pimpinan Komisi III pun telah meminta agar kesimpulan tersebut disampaikan kepada mitra kerja, yakni Polri dan Kejaksaan.

“Kami sepakat bersama anggota Komisi III DPR RI lainnya bahwa kasus pidana ini harus dihentikan karena unsur-unsurnya tidak terpenuhi,” tegas politisi Partai Gerindra itu.

Martin juga mengingatkan bahwa kriminalisasi terhadap guru dapat menimbulkan ketakutan di kalangan pendidik dan berdampak buruk bagi dunia pendidikan.

“Kalau hal-hal seperti ini dijadikan pidana, guru-guru nanti takut mendisiplinkan murid. Ini preseden yang tidak baik bagi dunia pendidikan,” ujarnya.

Komisi III DPR RI juga mendorong adanya perlindungan hukum yang lebih kuat bagi guru, termasuk kemungkinan pengaturan imunitas profesi selama pendidik menjalankan tugas sesuai dengan standar dan tahapan pendisiplinan yang berlaku.

“Profesi guru harus dilindungi. Kita mendorong adanya imunitas profesi guru saat mereka menjalankan tugas, tentu dengan batasan dan standar yang jelas,” tambah Martin.

Selain itu, Komisi III DPR RI berencana meminta Kapolri mengeluarkan surat edaran ke seluruh Polda sebagai pedoman bagi penyidik agar lebih berhati-hati dalam menangani perkara yang melibatkan guru.

“Tujuannya satu, supaya guru dilindungi dalam melaksanakan pekerjaannya. Guru ini profesi yang mulia. Kita semua bisa seperti sekarang ini karena jasa guru, jadi sudah sepatutnya hak-hak mereka dilindungi,” pungkasnya. (*)


Berita Terkait



add images