PDIP Panggil Hendra Bongsu, Klarifikasi Soal Laporan Rangkap Jabatan Komisaris Perusahaan Tambang

PDIP Panggil Hendra Bongsu, Klarifikasi Soal Laporan Rangkap Jabatan Komisaris Perusahaan Tambang

Posted on 2026-01-23 20:20:43 dibaca 1774 kali

JAMBIUPDATE CO, JAMBI – DPC PDI Perjuangan Kota Jambi menggelar sidang etik dan disiplin terhadap Anggota DPRD Kota Jambi, Hendra Bongsu, Senin (19/1/2026) kemarin. Ini dilakukan terkait adanya laporan terhadap Hendra Bongsu yang diduga rangkap jabatan sebagai komisaris di sebuah perusahaan.

Respon cepat partai banteng moncong putih ini untuk menepis tudingan bahwa partai melakukan pembiaran. Bahkan laporan yang masuk langsung disikapi Badan Kehormatan DPC PDI Perjuangan Kota Jambi dengan menyidang Hendra Bongsu untuk dimintai klarifikasi.

BACA JUGA: Kota Jambi ke Final! FC Koja Singkirkan Muaro Jambi 2-0 di Semifinal Gubernur Cup 2026

Sutiono, Wakil Ketua Badan Kehormatan (BK) DPC PDI Perjuangan Kota Jambi menegaskan, berdasarkan laporan itu BK langsung bekerja sesuai dengan kode etik dan disiplin partai yang mengacu pada pasal 11 ayat 2 AD/ART PDIP.

“BK partai di setiap tingkatan berwenang menerima laporan dari anggota partai dan atau masyarakat atas dugaan pelanggaran etik atau disiplin partai yang dilakukan oleh anggota atau kader partai,” kata Sutiono.

BACA JUGA: Panas Sejak Kick Off, FC Koja vs Muaro Jambi Masih Imbang di Babak Pertama

Ditegaskannya lagi, berdasarkan kode etik dan disiplin partai ituah BK memanggil Hendra Bongsu untuk dimintai keterangan. Dari hasil klarifikasi di hadapan Sutiono sebagai Waka Badan Kehormatan Partai, Alwi sebagai Waka Bidang Keagamaan, Yenny Sinaga sebagai Waka Perempuan, Anak, Kesehatan dan Tagana, Dan Buana Bayu sebagai Waka Hukum dan HAM, Hendra Bongsu menjelaskan bahwa ia telah mengundurkan diri dari Komisaris PT Kemilau Mutiara Putih sejak Agustus 2024.

“Ini dibuktikan dengan adanya surat pengunduran diri Hendra Bongsu yang ditujukan kepada direktur perusahaan, disertai notulen rapat perusahaan,” kata Sutiono.

Dari hasil klarifikasi juga diketahui bahwa PT Kemilau Mutiara Putih yang bergerak di bidang penambangan batu kuarsa ternyata belum aktif beroperasi, karena belum memenuhi syarat untuk melakukan kegiatan produksi, serta perusahaan tidak terlibat dalam aktivitas penambangan ilegal yang dilakukan oleh pihak lain.

BACA JUGA: Tanam Ganja di Dalam Rumah, Polres Tanjabtim Amankan Sepasang Tersangka di Muara Sabak Barat

Hasil sidang etik, kata Sutiono, telah diserahkan kepada Ketua DPC PDIP Kota Jambi yang isinya rekomendasi dari BK terhadap Hendra Bongsu terkait laporan yang masuk ke partai.

Sementara untuk persoalan dugaan perusahaan melakukan penambangan ilegal atau melakukan pencemaran lingkungan, menurut Sekretaris DPC PDIP Kota Jambi, Azhar, persoalan itu bukan kewenangan partai untuk mengambil tindakan, tapi sudah menjadi urusan perusahaan.

“Jadi kami mohon adanya dugaan perusahaan terlibat tambang ilegal jangan dikaitkan lagi dengan partai, apalagi kader kami yang sebelumnya menjadi komisaris tersebut sudah resmi mengundurkan diri dari perusahaan setelah dia menjabat sebagai anggota dewan,” kata Azhar.

Ketua DPC PDI Perjuangan Kota Jambi, Ihsan Yunus mengakui telah mengantongi surat rekomendasi dari BK, sesuai dengan hasil sidang etik yang dilakukan BK tidak ada pelanggaran AD/ART partai yang dilakukan oleh Hendra Bongsu. “Sesuai rekomendasi BK, laporan ini kita hentikan,” kata Ihsan. (aiz)

Copyright 2019 Jambiupdate.co

Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129

Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896

E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com