Sosialisasi 4 Pilar di Kota Jambi, Fasha Juga Diskusi Dengan Warga Terkait Energi dan Lingkungan Hidup

Posted on 2026-02-04 18:59:27 dibaca 547 kali

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI-Anggota Komisi XII DPR RI Fraksi Partai NasDem DR H Syarif Fasha ME, kembali menggelar kegiatan sosialisasi 4 pilar kebangsaan di Kota Jambi, 3 Februari 2026 di Kota Jambi.

Sosialisasi tersebut dilaksanakan di rumah aspirasi Syarif Fasha di bilangan Telanai Pura, Kota Jambi.

Selain menggelar sosialisasi, acara juga dibarengi dengan diskusi yang berkaitan dengan

Energi dan Lingkungan Hidup.

Dalam sesi diskusi, salah satu warga Talang Banjar, Jambi Timur, Meriyanti menanyakan terkait bagaimana caranya Empat Pilar Kebangsaan dapat memperkuat rasa persatuan dan tanggung jawab bersama dalam pengelolaan energi dan lingkungan hidup tanpa membedakan latar belakang suku atau etnis.

Pertanyaan lainnya juga disampaikan oleh Tan Teng Hua, warga  Kebun Handil,  Jelutung Kota Jambi. Ia berfokus pada Bagaimana pandangan akan nilai keadilan sosial dalam Pancasila diterapkan dalam kebijakan energi dan perlindungan lingkungan.

‘’Bagaimana pandangan akan nilai keadilan sosial dalam Pancasila diterapkan dalam kebijakan energi dan perlindungan lingkungan,’’ ujarnya.

Menanggapi pertanyaan ini, Sy Fasha mengatakan, Empat Pilar Kebangsaan menegaskan bahwa seluruh warga negara memiliki kedudukan, hak, dan kewajiban yang sama dalam menjaga dan membangun Indonesia.

Pancasila, khususnya sila ke-3 (Persatuan Indonesia), mengajarkan bahwa perbedaan latar belakang etnis, termasuk warga keturunan Tionghoa, bukanlah penghalang untuk bersama-sama menjaga sumber daya alam bangsa.

UUD 1945 Pasal 27 ayat (1) menegaskan bahwa seluruh warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan. Artinya, setiap warga memiliki hak dan tanggung jawab yang sama dalam menjaga lingkungan dan mendukung kebijakan energi nasional.

NKRI menghendaki pengelolaan energi yang merata dan tidak diskriminatif di seluruh wilayah Indonesia.

Bhinneka Tunggal Ika menjadi pengingat bahwa keberagaman adalah kekuatan untuk bekerja sama dalam menghadapi tantangan lingkungan dan energi.

‘’Dengan demikian, pengelolaan energi dan lingkungan bukan hanya tanggung jawab pemerintah, tetapi juga tanggung jawab kolektif seluruh elemen bangsa tanpa memandang latar belakang,’’ jawabnya.

Menjawab pertanyaan lainnya, Fasha menjelaskan, Pada Sila ke-5 Pancasila, “Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia,” menegaskan bahwa pemanfaatan energi dan sumber daya alam harus memberikan manfaat yang adil bagi semua lapisan masyarakat.Dalam konteks energi, kebijakan harus memastikan akses listrik dan energi yang terjangkau bagi seluruh masyarakat, termasuk pelaku UMKM, pedagang, dan pengusaha dari berbagai latar belakang, termasuk warga keturunan Tionghoa.

Pasal 33 UUD 1945 menegaskan bahwa sumber daya alam dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Artinya, pengelolaan tambang, migas, dan energi terbarukan harus memperhatikan kesejahteraan masyarakat sekitar serta kelestarian lingkungan.

Perlindungan lingkungan juga bagian dari keadilan sosial, karena kerusakan lingkungan akan berdampak pada kesehatan, ekonomi, dan masa depan generasi mendatang.

‘’Penerapan prinsip keadilan sosial, pembangunan energi harus berkelanjutan (sustainable), tidak merusak alam, dan tidak merugikan kelompok masyarakat tertentu,’’ ujar Fasha.

Acara sosialisasi dihadiri ratusan warga, mulai pukul 13.00-16.00 Wib. (*)

Copyright 2019 Jambiupdate.co

Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129

Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896

E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com