Ilustrasi.
JAMBIUPDATE.CO, JAKARTA — Pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) kembali menjadi polemik dan perbincangan hangat di tengah masyarakat. Di tengah isu tersebut, sorotan datang dari Edy Wuryanto, Anggota Komisi IX DPR RI, yang menekankan pentingnya pengawasan serta kesiapan industri dalam penyaluran THR Keagamaan Tahun 2026.
Edy menilai persoalan THR merupakan masalah klasik yang terus berulang setiap tahun. Padahal, kewajiban pembayaran THR telah diatur secara tegas dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016, yang mewajibkan perusahaan membayarkan THR paling lambat H-7 sebelum hari raya keagamaan.
BACA JUGA: Jelang Ramadan, Pemkot Sungai Penuh Gelar Gerakan Pangan Murah
Namun dalam praktiknya, Edy menyebut masih banyak perusahaan yang melakukan pelanggaran, mulai dari keterlambatan pembayaran hingga tidak menunaikan kewajiban THR sama sekali.
Minta Pengawasan yang Tegas
Atas dasar itu, Edy meminta Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) untuk melakukan pengawasan yang lebih tegas dan menyeluruh. Menurutnya, pengawasan tidak cukup hanya bersifat reaktif dengan membuka Posko THR, melainkan harus diawali langkah preventif.
BACA JUGA: Kaget Lihat Petugas Patroli, Pria di Tanjung Raden Buang Bungkusan Rokok Berisi Sabu
“Pengawasan harus dilakukan sejak awal melalui edukasi dan inspeksi dini terhadap perusahaan-perusahaan yang berpotensi melanggar,” tegasnya.
Selain itu, Edy juga mendorong revisi Permenaker Nomor 6 Tahun 2016 dengan mengusulkan perubahan batas waktu pembayaran THR dari H-7 menjadi H-14 sebelum hari raya.
“Kalau dibayar H-14, ada ruang waktu bagi pengawas untuk memastikan hak pekerja benar-benar dipenuhi sebelum hari raya. Ini soal kepastian hukum dan perlindungan pekerja,” kata Edy, Sabtu (14/2).
BACA JUGA: Kejari Sungai Penuh Geledah Kantor Damkar, Sita Berangkas dan Ratusan Dokumen
Modus Perusahaan Menghindari THR
Edy juga mengungkap sejumlah modus yang kerap dilakukan perusahaan untuk menghindari kewajiban pembayaran THR. Di antaranya, tidak membayar THR sama sekali, membayar kurang dari satu bulan upah, mengganti THR dengan sembako, membayar melewati batas waktu, hingga melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) 30 hari sebelum hari raya.
Ia memaparkan data pengaduan THR yang tercatat di Kemnaker. Per 27 Maret 2025, terdapat 1.725 pengaduan terkait THR dari 1.118 perusahaan, meningkat dibandingkan 1.475 laporan pada tahun 2024.
Dari total pengaduan tersebut, sebanyak 989 laporan menyangkut THR yang tidak dibayarkan. Angka ini meningkat dibandingkan 897 laporan pada tahun sebelumnya.
“Lebih dari 50 persen laporan adalah THR tidak dibayarkan. Ini menunjukkan lemahnya upaya pencegahan. Seharusnya perusahaan yang pernah dilaporkan sudah dipetakan dan diawasi sejak awal,” ujarnya.
Dorong Sanksi Tegas
Menyikapi hal itu, Edy mendesak Kemnaker untuk membuka ruang pengaduan publik yang efektif dan transparan, sekaligus memastikan penerapan sanksi administratif sebagaimana diatur dalam Pasal 11 Permenaker Nomor 6 Tahun 2016.
“Selama ini kita tidak mendapat laporan yang jelas, berapa perusahaan yang benar-benar dikenai sanksi dan bagaimana pelaksanaannya. Kalau ada kendala kewenangan, Kemnaker harus melakukan terobosan,” tegasnya.
Ia juga menekankan agar perusahaan aplikasi dan platform digital mematuhi ketentuan THR sesuai surat edaran yang berlaku.
“Pekerja platform digital juga berhak atas kepastian dan perlindungan,” pungkasnya.(Erfyansyah/fajar)
Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129
Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896
E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com