Ilustrasi.

Pemkab Bungo Tetapkan Zakat Fitrah 2026, Tertinggi Rp58 Ribu per Jiwa

Posted on 2026-02-23 11:06:02 dibaca 412 kali

JAMBIUPDATE.CO, MUARA BUNGO — Pemerintah Kabupaten Bungo bersama Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bungo, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Bungo, serta BAZNAS Kabupaten Bungo secara resmi menetapkan besaran zakat fitrah untuk tahun 1447 Hijriah/2026 Masehi.

Penetapan tersebut diumumkan melalui surat keputusan bersama yang diterbitkan berdasarkan hasil rapat koordinasi antara pemerintah daerah, unsur Kementerian Agama, MUI, BAZNAS, serta organisasi Islam di Kabupaten Bungo.

BACA JUGA: Siap-Siap Jadi Miliarder Yamaha 2026, Warga Jambi Berpeluang Ulangi Sejarah Pemenang Rp1 Miliar

Dalam pengumuman bernomor P.400.8.117/Kesra-Setda/II/2026, Nomor 227/Kk.05.04/02/2026, Nomor 017/DP-KMUI-BGO/II/2026 dan Nomor 03/Baznas/MBO/02/2026 itu disebutkan bahwa penetapan besaran zakat fitrah bertujuan untuk memberikan pedoman dan memudahkan umat Islam dalam menunaikan kewajiban zakat selama bulan suci Ramadan 1447 H.

Berdasarkan kesepakatan, zakat fitrah dapat ditunaikan dalam bentuk bahan makanan pokok berupa beras sebanyak 2,5 kilogram sesuai dengan konsumsi sehari-hari. Selain itu, zakat juga dapat dibayarkan dalam bentuk uang yang disetarakan dengan harga beras sebanyak 3,2 kilogram.

BACA JUGA: Dana Desa Tanjung Jabung Timur Turun 63 Persen di 2026, Rica Saputra Sebut Anggaran Hanya Rp24 Miliar untuk 73 Desa

Adapun besaran zakat fitrah dalam bentuk uang dibagi menjadi tiga kategori, yakni:

  • Beras kualitas tertinggi sebesar Rp58.000 per jiwa
  • Beras kualitas menengah sebesar Rp50.000 per jiwa
  • Beras kualitas terendah sebesar Rp42.000 per jiwa

Dalam pengumuman tersebut juga dijelaskan bahwa pembayaran zakat fitrah dapat dilakukan melalui Unit Pengumpul Zakat (UPZ) di masing-masing wilayah guna memudahkan masyarakat dalam menunaikan kewajiban selama Ramadan.

BACA JUGA: Bank Jambi Nonaktifkan Sementara Layanan Digital, Dirut Khairul Suhairi Pastikan Dana Nasabah Aman dan Siap Diganti Jika Hilang

Selain zakat fitrah, besaran fidyah puasa Ramadan juga ditetapkan sebesar Rp50.000 per hari per orang bagi umat Islam yang memiliki kewajiban membayar fidyah sesuai ketentuan syariat.

Jika Anda mau, saya bisa buatkan juga versi judul lebih klikbait, lead lebih kuat, atau infografis angka zakat.(aes)

Copyright 2019 Jambiupdate.co

Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129

Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896

E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com