Gelapkan Hp Teman Wanitanya, Pria di Jambi Diringkus Polisi
JAMBIUPDATE.CO, JAMBI - Seorang pria diringkus polisi setelah nekat menggelapkan handphone milik teman wanitanya sendiri di kawasan Alam Barajo, Kota Jambi. Pelaku diamankan Tim Macan setelah sempat menjual ponsel tersebut tanpa seizin korban senilai Rp 8 juta.
Pelaku yakni berinisial AP (20) warga Desa Lubuk Ruso, Kecamatan Pemanyung, Kabupaten Batanghari, Provinsi Jambi
Peristiwa itu terjadi pada Sabtu, 3 Januari 2026 sekitar pukul 23.30 WIB di Jalan Politeknik, RT 04, Kelurahan Pinang Merah, Kecamatan Alam Barajo.
BACA JUGA: Reses di Tanjabtim, H. Bakri Janji Kawal Program Prioritas Tanjabtim ke Pusat
Korban berinisial TL (21), awalnya meminjamkan handphone miliknya kepada pelaku dengan alasan untuk memasukkan akun iCloud serta mengambil file milik pelaku.
Saat itu, keduanya hendak pulang menggunakan jasa transportasi online. Namun ketika tiba di dekat kos pelaku, pria tersebut meminta turun lebih dulu. Tanpa diduga, pelaku langsung membawa kabur handphone milik korban dan tidak mengembalikannya.
BACA JUGA: Danrem 042/Gapu Jalin Silaturahmi dengan DPRD Jambi, Perkuat Sinergi TNI dan Legislatif
Kapolsek Kota Baru, Kompol Jimi Fernando mengatakan, pelaku memanfaatkan kedekatan dengan korban untuk meminjam handphone.
"Saat berada di dekat kosnya, pelaku langsung turun dan membawa kabur handphone tersebut tanpa izin. Dari hasil pemeriksaan, handphone itu kemudian dijual oleh pelaku,” Katanya Sabtu (28/02/2026).
Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian satu unit iPhone 14 Pro Max yang ditaksir senilai Rp17 juta. Sementara pelaku diketahui menjual ponsel tersebut seharga Rp8 juta.
BACA JUGA: Jasa Raharja Jambi Perkuat Kolaborasi Lintas Sektoral untuk Tekan Fatalitas Kecelakaan
"Setelah menerima laporan korban, Tim Macan Polsek Kota Baru melakukan penyelidikan dan mendapatkan informasi keberadaan pelaku di wilayah Pijoan," ujarnya.
Polisi kemudian berkoordinasi dengan Unit Reskrim sebelum akhirnya berhasil mengamankan pelaku tanpa perlawanan.
Saat ini pelaku telah ditahan di Mapolsek Kota Baru untuk menjalani proses hukum lebih lanjut dan dijerat dengan pasal penggelapan dalam KUHP.(*)
Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129
Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896
E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com